ANGINDAI.COM – Pemerintah Kabupaten Pinrang mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan program Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Imbauan ini diterbitkan untuk melindungi data pribadi warga dan memastikan proses aktivasi IKD berjalan aman. Penandatanganan imbauan ini dilakukan pada tanggal 3 Juli 2025 oleh Bupati Pinrang, Irwan Hamid.
Bupati Pinrang, Irwan Hamid, menekankan bahwa aktivasi IKD hanya boleh dilakukan melalui saluran resmi dan tidak dipungut biaya.
“Waspada terhadap pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan instansi resmi untuk melakukan verifikasi data IKD melalui panggilan telepon, pesan WhatsApp, atau media sosial lainnya,” bunyi imbauan tersebut.
Dalam dokumen resmi bernomor 400/294/1158/DUKCAPIL, disebutkan beberapa poin penting yang perlu diperhatikan masyarakat:
Verifikasi Data Pribadi
Proses verifikasi data untuk aktivasi IKD tidak pernah dilakukan melalui telepon atau pesan WhatsApp.
Verifikasi hanya dilakukan secara langsung oleh petugas resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pinrang.
Aplikasi Resmi
Masyarakat diminta untuk tidak mengklik tautan atau mengunduh file APK/formulir elektronik yang disebarkan pihak tidak dikenal.
Aktivasi IKD secara resmi hanya bisa dilakukan melalui aplikasi yang diunduh dari Play Store atau App Store.
Layanan Gratis
Seluruh layanan Dukcapil Kabupaten Pinrang, termasuk aktivasi IKD, tidak dipungut biaya alias gratis.
Tindakan Preventif
Jika masyarakat menemukan keraguan atau permintaan data dari pihak tertentu, mereka diimbau untuk tidak memberikan data pribadi.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Dukcapil Pinrang, Andi Askari. Ia mengatakan masyarakat tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan IKD.
“Sebaliknya, masyarakat disarankan untuk menghubungi Dinas Dukcapil Pinrang melalui saluran pengaduan resmi di nomor telepon 0821 4747 6343 atau menghubungi pihak berwenang lainnya,” ujar Askari, Rabu (3/9/2025).
Pemerintah Kabupaten Pinrang menegaskan komitmennya untuk terus melindungi data pribadi penduduk dan meningkatkan keamanan dalam pelayanan publik, khususnya yang terkait dengan penggunaan Identitas Kependudukan Digital.
“Imbauan ini dibuat demi kebaikan bersama dan diharapkan dapat dilaksanakan sebaik-baiknya oleh seluruh warga,” ujarnya.