angindai.com platfom digital modern
News

1 Tahun Kabur, Tim Tabur Kejari Pinrang Tangkap Terpidana DPO Kasus Persetubuhan Anak

×

1 Tahun Kabur, Tim Tabur Kejari Pinrang Tangkap Terpidana DPO Kasus Persetubuhan Anak

Sebarkan artikel ini

ANGINDAI.COM – Tim Intelijen dan Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Negeri Pinrang berhasil mengamankan seorang terpidana berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama ARD, pada Senin siang sekitar pukul 13.00 WITA, di Desa Bungi, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.

ARD merupakan terpidana kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak, sebagaimana telah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 5849 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 11 September 2024.

Berdasarkan putusan tersebut, ARD dijatuhi hukuman pidana penjara dan diwajibkan menjalani masa hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah putusan kasasi diterima, Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor Print-39/P.4.18/Eku.3/10/2024 pada 22 Oktober 2024.

“Pemanggilan terhadap terpidana dilakukan secara patut sebanyak dua kali, yakni pada 25 dan 28 Oktober 2024. Namun, ARD tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan alasan yang sah,” kata Kasi Intelijen Kejari Pinrang, Ardiyansyah, Senin (25/8/2025).

Ardiyansyah menambahkan, akibat ketidakhadiran tersebut, Kejaksaan Negeri Pinrang menetapkan ARD sebagai DPO melalui Surat Penetapan Nomor Tap-04/P.4.18/Eku.3/01/2025 tertanggal 13 Januari 2025.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa ARD sempat bekerja di Malaysia selama tiga bulan, kemudian berpindah ke Morowali selama kurang lebih sembilan bulan.

“Dengan demikian, terpidana tidak berada di wilayah Pinrang selama hampir satu tahun,” bebernya.

Ia mengatakan, informasi terbaru yang diperoleh tim Tabur menyebutkan bahwa ARD telah kembali dan berada di Desa Bungi, Kecamatan Duampanua.

“Tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terpidana tanpa perlawanan,” jelasnya.

“Setelah penangkapan, ARD langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Pinrang untuk menjalani hukuman pidana penjara sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung,” pungkasnya.

Kejaksaan Negeri Pinrang menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap terpidana menjalani proses hukum secara adil dan tuntas.

“Penangkapan ini juga menjadi bukti keseriusan Kejari Pinrang dalam menindak pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan kejahatan terhadap anak,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *