ANGINDAI.COM — Unit Metrologi Legal (UML) Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM (Disperindagem) Kabupaten Pinrang melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Palia di Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang, Jumat (22/8/2025).
Sidak ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti adanya aduan masyarakat terkait dugaan kecurangan takaran BBM di SPBU tersebut.
“Betul, kami turun langsung ke SPBU tersebut kemarin. Kegiatan pengawasan ini sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga tertib ukur di bidang perdagangan, khususnya pada sektor pendistribusian BBM di Kabupaten Pinrang,” ungkap Arhan, petugas dari Bidang Kemetrologian Disperindagem Kabupaten Pinrang kepada angindai.com, Sabtu (23/8/2025).
Arhan memastikan, setiap laporan atau aduan dari masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedural.
“Hasil pengawasan kemarin, takaran Dispenser BBm di SPBU Palia masih dalam batas toleransi atau Batas Kesalahan yang diizinkan (BKD). Namun pengawasan rutin tetap kami laksanakan,” jelasnya.
Dengan hasil tersebut, lanjut Arhan, masyarakat diimbau tetap bijak dan diingatkan untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi kecurangan.
“Pengawasan ini juga menjadi peringatan bagi seluruh SPBU di Kabupaten Pinrang untuk senantiasa menjaga keakuratan takaran dan transparansi layanan,” tegasnya.
Sementara pengelola SPBU Palia, Wahid yang dikonfirmasi membenarkan jika petugas UML Disperindagem Kabupaten Pinrang telah mendatangi tempatnya dan melakukan pengujian taorana Dispenser BBM.
“Iya, tim UML turun kemarin, dan Alhamdulillah, takaran Dispenser BBM di SPBU kami masih dalam batas toleransi,” ucapnya. (*)