angindai.com platfom digital modern
News

Kenaikan PBB-P2 Pinrang Capai 44,26 Persen

×

Kenaikan PBB-P2 Pinrang Capai 44,26 Persen

Sebarkan artikel ini

ANGINDAI.COM – Optimalisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pinrang mengalami kenaikan pada tahun 2025. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pendapatan BPKPD Pinrang, Harumin.

“Ada kenaikan sekitar 44,26 persen,” ungkapnya saat dikonfirmasi awak media, Rabu (20/8).

Harumin menjelaskan, kenaikan tersebut merujuk pada tarif pajak PBB-P2 sebagaimana tercantum dalam Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perda Nomor 1 Tahun 2024, serta sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.

Ia menambahkan, target penerimaan PBB-P2 Kabupaten Pinrang pada tahun 2025 juga mengalami peningkatan signifikan.

“Pencapaian tahun 2024 sebesar Rp10.383.507.943. Sementara target 2025 naik menjadi Rp14.979.566.678. Hingga hari ini sudah terealisasi Rp8.283.617.311 atau 55,30 persen,” jelas Harumin.

Sebelumnya, optimalisasi penerimaan PBB-P2 dibahas dalam rapat di kantor BPKPD Pinrang, Selasa (19/8).

Dalam arahannya, Sekda Pinrang A. Calo menegaskan bahwa penerimaan dari sektor PBB-P2 berperan penting sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah.

“Penerimaan dari sektor PBB-P2 sangat vital untuk mendukung pembangunan daerah. Karena itu, kita harus bekerja maksimal agar target dapat tercapai sesuai waktu yang tersedia,” ujarnya.

Sekda juga menyinggung penyesuaian nilai PBB-P2 tahun ini. Menurutnya, kenaikan tersebut merupakan konsekuensi logis dari meningkatnya nilai tanah yang kini jauh lebih tinggi dibandingkan penetapan beberapa tahun sebelumnya.

“Penyesuaian ini harus dipahami bersama. Bukan untuk memberatkan masyarakat, tetapi sebagai bentuk penyesuaian terhadap kenaikan nilai tanah dari waktu ke waktu,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kenaikan PBB-P2 tidak diberlakukan menyeluruh pada semua objek pajak, serta jumlah kenaikan juga tidak signifikan.

Sekda A. Calo pun meminta seluruh pihak terkait untuk gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami tujuan penyesuaian ini.

“Kita harapkan komunikasi yang baik kepada masyarakat, agar tidak muncul salah paham. Sampaikan bahwa penerimaan dari sektor ini akan kembali untuk membiayai pembangunan, yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *