ANGINDAI.COM Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa tarif listrik PLN untuk golongan pelanggan non-subsidi dan subsidi tidak mengalami perubahan hingga September 2025.
Keputusan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor industri nasional, meskipun indikator ekonomi seperti kurs dan harga minyak menunjukkan tren kenaikan.
Tarif pelanggan non-subsidi tetap mengacu pada kebijakan sebelumnya, di antaranya:
– Rumah tangga daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
– Rumah tangga daya 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
– Rumah tangga daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
– Industri besar daya ≥30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Secara total, 13 golongan pelanggan non-subsidi dan 24 golongan subsidi tetap dikenakan tarif yang sama seperti triwulan sebelumnya. Penetapan ini berdasarkan evaluasi terhadap parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Langkah ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan stabilitas di tengah tantangan ekonomi global yang masih berlangsung.