ANGINDAI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang yang dipimpin oleh AKBP Edy Sabhara Manggabarani berhasil menangkap seorang bandar narkoba jaringan internasional asal Malaysia.
Dalam penggerebekan yang berlangsung di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,87 kilogram dengan nilai estimasi Rp2,5 miliar.
Tersangka berinisial SP (45) ditangkap pada Minggu, 6 Juli 2025 pukul 19.00 WITA di Jalan Pelanduk, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang.
“Dari tangan SP, kami berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,87 kilogram dengan nilai estimasi Rp2,5 miliar,” kata AKBP Edy Sabhara saat konferensi pers, Selasa (8/7/2025) siang.
SP merupakan warga asli Pinrang yang kini ber-KTP Tarakan, Kalimantan Utara.
Ia diketahui sebagai residivis kasus narkoba dan telah lama menjadi target penyelidikan.
SP diketahui mengambil sabu dari Pelabuhan Nusantara Parepare. Saat digerebek, ia tengah mengemas ulang sabu menjadi 30 sachet sedang yang rencananya akan dijual ke Morowali, Sulawesi Tengah.
Barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan masuk ke Sulawesi Selatan melalui Pelabuhan Nusantara Parepare.
Paket sabu dikirim bersama barang-barang asal Malaysia, menunjukkan keterlibatan jaringan internasional.
Polisi mengamankan sabu seberat 1,87 kg yang dikemas dalam sachet sedang. Nilai total barang bukti diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar.
Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Mangopo Mansyur, menyatakan bahwa SP tergolong bandar dan menjadi bagian dari jaringan internasional.
“Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif dan informasi masyarakat,” ungkapnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Pinrang dalam memberantas peredaran narkoba lintas negara.
Pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan menindak tegas pelaku lainnya.