angindai.com platfom digital modern
Daerah

Warga Leppangan Mengadu ke DPRD Pinrang, SPPT Tak Kunjung Terbit Meski Ada Putusan Pengadilan

×

Warga Leppangan Mengadu ke DPRD Pinrang, SPPT Tak Kunjung Terbit Meski Ada Putusan Pengadilan

Sebarkan artikel ini

ANGINDAI.COM – Puluhan warga Desa Leppangan, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, kembali mengadukan nasib mereka ke DPRD Pinrang pada Senin, 24 Februari 2025.

Mereka mengeluhkan belum diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atas tanah milik mereka, meskipun telah mengantongi bukti kepemilikan berupa putusan pengadilan sejak tahun 1975.

Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat Masseddi Ada, Kantor DPRD Pinrang, dipimpin oleh Ketua Komisi III, Supardi, SE, didampingi Sekretaris Komisi III, Hj. Rusnah, SE, serta sejumlah anggota lainnya.

Hadir pula Ketua Komisi I DPRD Pinrang, Kamaruddin, SH., MH., Camat Patampanua Ashar A, Kepala Desa Leppangan Abbas Paduai, perwakilan LSM HAM Drs. Nasarullah, dan pelapor utama, Abdullah Kokong.

Dalam pernyataannya, Nasarullah menyampaikan bahwa ini merupakan kali kedua pihaknya datang ke DPRD untuk mencari keadilan.

“Tanah milik Pak Abdullah sudah memiliki kekuatan hukum tetap sejak 1975, namun hingga kini belum juga dibuatkan SPPT oleh pemerintah desa. Kami berharap melalui forum ini ada solusi konkret agar persoalan ini tidak terus berlarut,” ujarnya.

Ketua Komisi III DPRD Pinrang, Supardi, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aduan tersebut dengan memanggil instansi terkait, termasuk Badan Pendapatan Daerah dan Dinas Pertanahan.

Ia menegaskan pentingnya kejelasan administrasi pertanahan agar hak-hak warga tidak terabaikan.

Sementara itu, Kepala Desa Leppangan, Abbas Paduai, mengaku akan menelusuri kembali dokumen dan prosedur yang menjadi dasar belum diterbitkannya SPPT tersebut.

Ia juga menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan pihak DPRD dan instansi terkait guna menyelesaikan persoalan ini secara adil dan transparan.

Kasus ini menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah desa, lembaga legislatif, dan masyarakat dalam menyelesaikan sengketa administrasi pertanahan.

Warga berharap langkah DPRD dapat membuka jalan menuju kejelasan hak atas tanah yang telah mereka perjuangkan selama puluhan tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *