Angindai.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan fatwa menetapkan aliran Taklim Makrifat pimpinan Mr. TM telah menyalahi ajaran Islam, sesat dan menyesatkan.
Hal itu dibacakan dalam konferensi pers yang digelar MUI Sulsel di Sekretariat MUI Sulsel Masjid Raya Makassar, Minggu (11/02).
Sebelumnya, viral video Mr. TM yang menghina para ulama dan menyamakan Allah SWT seperti manusia yang berwujud laki-laki dan juga penghinaan kepada Rasulullah SAW dengan menyebut bukan seorang nabi.
Sekretaris MUI Sulsel, Prof Muammar Bakry mengatakan telah berkembang pengamalan dan keagamaan di Kota Makassar serta Kanal YouTube Taklim Makrifat pimpinan Mr. TM yang terindikasi menyimpang dari ajaran Islam.
Pihaknya menyebut MUI Sulsel telah membentuk tim peneliti lapangan guna untuk mengumpulkan data dan informasi terkait jemaah Taklim Makrifat.
Adapun hasil penelitian ditemukan hal-hal yang menyimpang dari ajaran Islam diantaranya keyakinan adanya rasul yang datang setelah Nabi Muhammad SAW.
Taklim Makrifat menyakini wujud Allah SWT sebagai seorang laki-laki yang dapat dilihat dengan mata kepala dan pandangan bahwa mengaji bukan bagian dari Islam serta keyakinan untuk meninggalkan syariat menuju makrifat.
Selain itu, Taklim Makrifat juga menafsirkan Al-Qur’an tidak sesuai dengan kaidah yang benar dan sedekah zakat wajib dibayarkan pada guru alias pimpinan Taklim Makrifat yakni Mr.TM serta orang yang melaksanakan shalat sesuai syariat diyakini masuk neraka while.
“Setelah dilakukan pengkajian terhadap ajaran kelompok ini maka disimpulkan bahwa ajaran tersebut sesat dan menyesatkan karena dapat merusak ajaran Islam”, ungkapnya, Minggu (11/02).
Pihaknya mengimbau bagi para pengikut yang terlanjur mengikuti ajaran Taklim Makrifat Mr.TM untuk kembali ke ajaran Islam
Pihaknya juga meminta pemerintah mencabut izin operasional yayasan Taklim Makrifat dan meminta aparat berwenang untuk memproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
“MUI Sulsel merekomendasikan pemerintah dalam hal ini Kemenkumham agar mencabut izin operasional yayasan yang terkait dengan kelompok Taklim Makrifat”, jelasnya.