ANGINDAI.COM – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dalam upaya memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan hidup.
Kesepakatan ini ditandatangani di Mabes Polri pada Rabu (28/5/25) sebagai bentuk komitmen bersama dalam mengurangi pencemaran serta menjaga kualitas lingkungan hidup.
Ketua Satuan Gugus Khusus Kebencanaan Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI), Johny Sumbung, menyampaikan apresiasi terhadap langkah sinergis antara kedua lembaga negara tersebut.
Namun, ia menekankan bahwa implementasi dari MoU ini harus berdampak nyata bagi penegakan hukum lingkungan.
“Penandatanganan MoU ini adalah sebuah langkah positif, namun yang lebih penting adalah bagaimana kesepakatan ini benar-benar berkontribusi dalam upaya nyata mencegah pencemaran dan perusakan lingkungan,” ujar Johny, yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Sosial Kesehatan di Keluarga Besar Putra Putri POLRI.
Johny juga mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam memastikan efektivitas MoU ini.
Dia menekankan bahwa keterlibatan publik sebagai informan di lapangan sangat penting guna memonitor realisasi dari kesepahaman tersebut.
Sebagai acuan hukum, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang secara tegas mengatur kewenangan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian serta penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di bawah Kementerian Lingkungan Hidup.
Selain itu, Johny menyoroti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sebagai instrumen penting yang seharusnya diterapkan dengan lebih baik oleh pemerintah daerah.
Johny mengungkapkan bahwa HAKLI memiliki sekitar 40 ribu tenaga sanitasi lingkungan yang tersebar hingga ke tingkat puskesmas.
Para tenaga ini diharapkan dapat berkontribusi sebagai informan dalam mendeteksi dan melaporkan kerusakan lingkungan akibat sampah dan limbah.
“Prinsip pencemar membayar harus ditegakkan, agar siapa pun yang mencemari wajib bertanggung jawab dan memperbaiki dampak yang ditimbulkan,” tegasnya melalui rilis diterima angindai.com, Sabtu (31/5/2025).
Lebih lanjut, Johny berharap bahwa MoU ini bukan sekadar formalitas atau pencitraan, melainkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat supremasi hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan di berbagai daerah.
Ia pun mendorong Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk bertindak tegas dalam menangani kasus pencemaran dan perusakan lingkungan.
Dengan adanya kesepahaman ini, diharapkan bahwa berbagai bentuk pelanggaran lingkungan, seperti pencemaran limbah B3, pembakaran hutan ilegal, serta praktik pertambangan tanpa izin, dapat ditindak secara lebih efektif.
Kesepakatan ini harus menjadi tonggak bagi penegakan hukum lingkungan yang lebih baik dan berkeadilan demi kelangsungan hidup generasi mendatang.