angindai.com platfom digital modern
News

Segitiga Emas, Peredaran Narkoba di Pinrang Massif Hingga ke Desa 15 Anak Terlibat

×

Segitiga Emas, Peredaran Narkoba di Pinrang Massif Hingga ke Desa 15 Anak Terlibat

Sebarkan artikel ini

ANGINDAI.COM – Peredaran narkoba di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), masih sangat masif dan kini telah menyasar anak di bawah umur sebagai kurir.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agus Bagus Kade Kusimantara, pada Rabu (7/5/2025).

Menurut Agus, penyebaran narkoba di wilayah tersebut tidak hanya terjadi di kawasan perkotaan, tetapi telah merambah hingga ke tingkat desa.

Ia mengungkapkan bahwa tren penggunaan narkoba di kalangan anak di bawah umur semakin mengkhawatirkan.

“Peredaran narkoba di Pinrang ini masih sangat masif, sudah merambah ke tingkat desa dan menyasar anak di bawah umur,” ujarnya.

Anak di Bawah Umur Dijadikan Kurir Narkoba

Pada tahun 2024, sebanyak 15 anak di bawah umur telah disidangkan dalam perkara narkoba di Pinrang.

Dari jumlah tersebut, 10 anak berperan sebagai kurir, sementara 5 anak lainnya adalah pengguna.

Agus menilai fenomena ini sebagai ancaman serius yang harus segera diantisipasi oleh pemerintah daerah.

Pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Pinrang (dok. Angindai.com)
Pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Pinrang (dok. Angindai.com)

“Bayangkan, perkara narkoba yang kami proses pada 2024 ada 10 anak menjadi kurir dan 5 anak pengguna. Ini harus segera diantisipasi oleh pemerintah Kabupaten,” ungkapnya.

Segitiga Emas Peredaran Narkoba di Sulsel

Agus juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Pinrang, Sidrap, dan Kota Parepare saat ini menjadi wilayah segitiga emas dalam peredaran narkoba di Sulsel.

Hal itu terlihat dari tren peningkatan jumlah perkara narkoba yang ditangani oleh aparat hukum setiap tahunnya di tiga wilayah tersebut.

“Kami berkoordinasi dengan Kejari Sidrap dan Parepare. Tiga wilayah ini memang menjadi segitiga emas peredaran narkoba di Sulsel. Dalam satu tahun, kami melihat ada peningkatan perkara narkoba yang kami tangani,” jelasnya.

Dorongan Pembentukan Laboratorium Forensik

Untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba, Agus mendorong pemerintah daerah dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk membangun laboratorium forensik di Pinrang.

Menurutnya, keberadaan laboratorium forensik sangat penting dalam upaya penyembuhan bagi pecandu narkoba.

“Kami mendorong agar ada laboratorium forensik di Pinrang, sehingga orang yang kecanduan narkoba bisa kita sembuhkan,” katanya.

Saat ini, laboratorium forensik hanya tersedia di Makassar dan Soppeng. Agus menilai bahwa pembentukan fasilitas tersebut di Pinrang akan membantu dalam proses rehabilitasi bagi pengguna narkoba, bukan hanya sekadar menghukum mereka secara pidana.

“Kalau hanya pidana, pasti mereka mengulangi lagi, karena perputarannya begitu saja. Harus ada rehabilitasi yang benar agar mereka benar-benar bisa lepas dari jerat narkoba,” pungkasnya.

Lonjakan Kasus Narkoba di Pinrang

Data Kejari Pinrang menunjukkan bahwa hingga Mei 2025, mereka telah menangani 60 perkara narkoba. Sementara itu, sepanjang tahun 2024, jumlah perkara narkoba yang ditangani mencapai 154 kasus.

“Sampai bulan Mei 2025 ini sudah ada 60 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang kami tangani. Tahun 2024 lalu, ada 154 perkara narkoba,” ujarnya.

Dengan semakin meningkatnya peredaran narkoba, pemerintah daerah diharapkan dapat segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi permasalahan ini, baik melalui penindakan hukum maupun upaya rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *