ANGINDAI.COM – Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pinrang resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Negeri Pinrang.
Kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatkan layanan perbankan syariah bagi masyarakat, khususnya dalam kemudahan pembayaran biaya perkara dan transaksi digital.
Kepala BSI KCP Pinrang, Mustamin, menyatakan bahwa kerja sama ini mencakup pembuatan Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) yang akan digunakan untuk pembayaran biaya perkara serta pemanfaatan berbagai produk perbankan syariah dari BSI.
“Kerjasama ini ini bertujuan mempermudah transaksi digital bagi PN Pinrang. Diantaranya pembayaran biaya perkara,” kata Mustamin kepada angindai.com, Senin (28/4/2025).
Dengan adanya MoU ini, diharapkan Pengadilan Negeri Pinrang dapat lebih mudah mengelola transaksi keuangan secara digital, sehingga meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pelayanan hukum.
“Selain itu, kerja sama ini juga sejalan dengan upaya digitalisasi layanan perbankan yang semakin berkembang,” ujarnya.
“Dengan sistem yang lebih modern dan berbasis syariah, masyarakat yang berurusan dengan Pengadilan Negeri Pinrang akan mendapatkan kemudahan dalam melakukan pembayaran serta akses terhadap layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah,” pungkasnya.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen BSI dalam mendukung ekosistem keuangan syariah di Indonesia, sekaligus memperkuat sinergi antara lembaga perbankan dan institusi hukum dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.