ANGINDAI.COM – Seorang pria berinisial B (40) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, tega memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 17 tahun hingga melahirkan.
Perbuatan pelaku membuat rumahnya dibongkar paksa oleh warga setempat.
Lurah Salo, Kecamatan Watang Sawitto, Muhammad Darwin membenarkan adanya kasus ini dan menyebutkan bahwa usia anak dari korban sudah lebih dari satu tahun.
“Rumah pelaku dibongkar berdasarkan kesepakatan masyarakat setempat,” kata Darwin, Jum’at (14/3/3/2025).
“Sementara korban anak pelaku, sementara mengungsi ke rumah keluarganya,” bebernya.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Reza Pahlawan mengatakan kasus ini telah dilaporkan oleh keluarga korban pada 12 Maret 2025 lalu.
“Pelaku ayah kandungnya. Pelaku kini mendekam di Mapolres Pinrang,” ujar Reza.
Hanya saja Reza, belum merinci peristiwa tersebut. Ia mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Baru dilakukan pendalaman. Masih memintai keterangan saksi-saksi maupun korban dan pelaku,” pungkasnya.