ANGINDAI.COM – Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 3,7 kilogram.
Barang bukti narkoba tersebut diamankan dari seorang kurir berinisial AP (26) di wilayah Aressi’e, Kecamatan Tiroang, Pinrang, pada tanggal 26 Februari 2025.
Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya diungkap oleh Satnarkoba Polres Pinrang.
“Tim kami bulan lalu berhasil menangkap seorang kurir berinisial AP dan membawa barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,7 kilogram,” kata Andiko kepada angindai.com, Selasa (11/3/2025).
Andiko menjelaskan bahwa saat pelaku diamankan, AP menyembunyikan narkoba di dalam tas yang dibalut dengan bungkus biskuit durian.
Dari pengakuan AP, dirinya hanya disuruh mengambil narkoba tersebut dan membawanya ke Kabupaten Sidrap dengan tujuan pria berinisial AW.
“Barang ini berasal dari Parepare dan akan dibawa ke Sidrap, namun berhasil kami amankan saat melintas di Pinrang.
Hingga saat ini, kami masih melakukan pendalaman terkait tujuan pengiriman barang tersebut,” ungkap Andiko.
Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa barang bukti positif mengandung narkotika golongan satu jenis sabu.
Andiko menambahkan, sabu seberat 3,7 kilogram ini diperkirakan dapat digunakan oleh sekitar 5.000 pengguna.
Atas perbuatannya menjadi kurir sabu, tersangka AP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengetahui asal dan tujuan barang ini, termasuk bandar yang terlibat,” tandas Andiko.