angindai.com platfom digital modern
News

Jurnalis Senior Yogi Ismanto Terpilih Jadi Anggota Dewan Pers

×

Jurnalis Senior Yogi Ismanto Terpilih Jadi Anggota Dewan Pers

Sebarkan artikel ini

ANGINDAI.COMYogi Hadi Ismanto, jurnalis senior dari Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil terpilih sebagai salah satu anggota Dewan Pers periode 2025-2028.

Dalam pemilihan yang dilakukan oleh Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers, Yogi terpilih bersama tiga anggota lainnya yang mewakili perusahaan pers, yakni Dahlan Dahi dan Totok Suryanto.

Selain itu, untuk unsur jurnalis, terpilih Abdul Manan, Jazuli, dan Maha Eka. Sementara dari unsur tokoh masyarakat, terpilih Komarudin Hidayat, Busro Muqoddas, dan Niken Widiastuti.

Yogi menyampaikan ucapan terima kasih kepada media dan jurnalis di NTB yang telah memberikan dukungan moral.

Ia berharap dapat menjalankan tugas dengan baik dan berkontribusi dalam pengembangan dan pengawasan pers nasional.

“Mohon doanya dan bimbingannya selama saya bertugas mulai Mei 2025. Sekali lagi terima kasih kawan-kawan,” kata Yogi.

Sebelumnya, Yogi telah masuk dalam daftar 18 calon anggota Dewan Pers periode 2025-2028 yang diumumkan pada 19 Februari 2025.

Dari 42 bakal calon yang mendaftar hingga penutupan pendaftaran pada 11 Februari 2025, Yogi termasuk dalam enam calon yang mewakili unsur pimpinan perusahaan pers bersama Dahlan Dahi, Eko Pamuji, Paulus Tri Agung Kristanto, Syamsudin Hadi Sutarto, dan Totok Suryanto.

Yogi telah melewati berbagai proses seleksi ketat, termasuk pelatihan dan penyegaran calon ahli Dewan Pers pada Oktober 2023 di Makassar.

Bersama HM Syukur, Pemimpin Umum Radar Mandalika, ia terpilih sebagai ahli pers oleh Dewan Pers pada Mei 2024 dan berhasil lulus bersama 20 wartawan senior lainnya dari seluruh Indonesia.

Dengan terpilihnya Yogi Hadi Ismanto sebagai anggota Dewan Pers, diharapkan perwakilan dari NTB dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengembangan dan pengawasan pers nasional, sesuai dengan fungsi Dewan Pers yang tercantum dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *