ANGINDAI.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang mengeluarkan surat edaran (SE) libur Ramadhan 1446 Hijriah.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Bersama 3 Menteri Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ, tentang Pembelajaran di bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah / 2025 Masehi, pembelajaran tatap muka selama bulan Ramadhan diatur dengan beberapa ketentuan khusus.
Libur Awal Ramadhan 1446 H
Untuk jenjang TK, SD, dan SMP sederajat, libur awal Ramadhan dimulai pada tanggal 27 Februari hingga 5 Maret 2025. Libur ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik dan keluarga dalam mempersiapkan diri menyambut bulan suci Ramadhan.
Kegiatan Pembelajaran dan Keagamaan
Tanggal 6 hingga 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran akan dilaksanakan di satuan pendidikan.
Selain kegiatan pembelajaran formal, selama bulan Ramadhan peserta didik diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk memperkuat iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kegiatan sosial yang berbentuk karakter mulia dan kepribadian utama.
– Bagi peserta didik yang beragama Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang dapat meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia. Materi amalia Ramadhan akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.
– Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Jadwal Pembelajaran Selama Ramadhan
Pembelajaran pada hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 Wita, sedangkan pada hari Jumat dimulai pukul 08.00 hingga 11.00 Wita.
Libur Idul Fitri
Libur sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 26, 27, dan 28 Maret 2025 serta tanggal 2 hingga 8 April 2025. Peserta didik diharapkan memanfaatkan waktu ini untuk berkumpul bersama keluarga dan merayakan Idul Fitri dengan penuh suka cita.
Kegiatan Pembelajaran Pasca Idul Fitri
Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan akan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.
“Surat Edaran ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi satuan pendidikan dalam menyelenggarakan kegiatan pembelajaran dan keagamaan selama bulan Ramadhan,” kata Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pinrang, Andi Matjta Moenta, Jum’at (28/2/2025).
“Serta memberikan kesempatan bagi peserta didik untuk menjalankan ibadah dengan khusyuk,” ujarnya.