angindai.com platfom digital modern
NewsPolitik

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan Penyidik KPK

×

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan Penyidik KPK

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025)
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025)

ANGINDAI.COM – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025) setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. 

Hasto ditahan atas kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 Harun Masiku serta kasus dugaan perintangan penyidikan.

Hasto Kristiyanto tampak turun dari tangga Gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangannya diborgol. 

Momen itu terekam kamera dan Hasto sempat mengepalkan tangan saat melihat sorot wartawan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengumumkan bahwa penahanan Hasto dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025. 

Penahanan dilakukan di cabang rumah tahanan negara dari rumah tahanan negara kelas I Jakarta Timur.

Hasto merupakan tersangka dalam kasus suap proses PAW anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan. 

KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia. 

KPK juga menduga Hasto meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR.

Sebelum ditahan, Hasto menyatakan bahwa ia siap ditahan KPK jika dibutuhkan penyidik. “Ya sudah siap lahir batin (jika ditahan KPK),” kata Hasto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis. 

Hasto mengatakan, penahanan merupakan bagian dari proses hukum yang berkeadilan di Indonesia. Ia yakin demokrasi tetap berjalan jika upaya paksa itu diambil penyidik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *