ANGINDAI.COM – Penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Nomor Urut 2, Andi Irwan Hamid dan Sudirman Bungi, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pinrang terpilih untuk periode 2024-2029, berlangsung tanpa hadirnya Pelaksana Jaga (Pj) Bupati Pinrang, Ahmadi Akil.
Rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Pinrang, Muh. Ali Jodding, berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Pinrang pada sore Kamis (6/2/2025).
Dari pantauan Angindai.com, rapat ini dihadiri oleh perwakilan Forkopimda, serta sejumlah pihak terkait lainnya. Namun, Pj Bupati Pinrang, Ahmadi Akil, tidak hadir di rapat tersebut. Ia diwakili oleh Sekda Pinrang, Andi Tjalo Kerrang.
Penetapan Irwan Hamid dan Sudirman Bungi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pinrang terpilih dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Pinrang tahun 2024. Pasangan Irwan Hamid-Sudirman Bungi memperoleh 102.723 suara, mengungguli dua pasangan calon lainnya.
Dengan penetapan ini, H.A. Irwan Hamid dan Sudirman Bungi resmi menjadi Bupati dan Wakil Bupati Pinrang yang akan memimpin Kabupaten Pinrang untuk lima tahun ke depan, yakni periode 2024-2029.