ANGINDAI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang resmi menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pinrang Nomor Urut 2, Andi Irwan Hamid dan Sudirman Bungi, sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2024-2029 hasil Pilkada 2024.
Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Pinrang, Kamis (6/2/2025) sore. Sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengucapkan putusan terkait perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Pinrang tahun 2024. Sidang pengucapan putusan dalam perkara nomor: 123/PHPU.BUP/XXIII/2025.
Rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Pinrang, Muh. Ali Jodding, dihadiri oleh Forkopimda, Bupati dan Wakil Bupati terpilih Irwan Hamid dan Sudirman Bungi, masing-masing LO pasangan calon, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
“Menetapkan H. Andi Irwan Hamid, S.sos sebagai bupati terpilih dan Sudirman Bungi sebagai wakil bupati terpilih,” ucap Ali Jodding.
Pasangan Irwan Hamid-Sudirman Bungi memperoleh 102.723 suara, mengungguli dua pasangan calon lainnya. Pada pemilihan ini, pasangan calon Nomor Urut 1, Ahmad Jaya Baramuli-Ir. Abdillah Natsir, hanya memperoleh 89.753 suara, sedangkan pasangan calon Nomor Urut 3, Usman Marham, S.H., M.H-Andi Hastri T. Wello, memperoleh 24.588 suara.
Dengan penetapan ini, H.A. Irwan Hamid dan Sudirman Bungi resmi menjadi Bupati dan Wakil Bupati Pinrang yang akan memimpin Kabupaten Pinrang untuk lima tahun ke depan, yakni periode 2024-2029.