ANGINDAI.COM – Pemangkasan anggaran pusat berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 akan ikut berdampak pada pembangunan Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Instruksi itu pun disertai dengan adanya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan RI.
Pasalnya, beberapa proyek pembangunan tahun 2025, terutama yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pusat, harus ditunda atau bahkan dibatalkan. Dana transfer dari pusat seharusnya diterima Pinrang untuk insfrastruktur capai Rp 46.474.208.000 terancam batal.
Rinciannya yakni, DAK Jalan: (Rp 25.398.106.000), DAK Irigasi: (Rp 1.786.695.000), DAK Pertanian: (Rp 7.481.054.000), serta DAK Spesifik Grand Pekerjaan Umum: Rp 11.808.413.000.
“Semua dana transfer dari pusat atau DAK itu terpotong, kecuali DAK kesehatan dan DAK pendidikan tidak terpotong. Makanya setengah mati kita ini karena tidak ada kegiatan yang berjalan,” kata Sekertaris Daerah Pinrang, Andi Tjalo Kerrang, Selasa (4/2/2025).
Andi Tjalo Kerrang mengatakan adanya Inpres dan surat edaran dari kementerian itu membuat beberapa kegiatan termasuk perbaikan infrastruktur yang menggunakan dana transfer pusat sementara ditunda.
Beberapa proyek infrastruktur yang sudah direncanakan akan mengalami keterlambatan, yang dapat mempengaruhi kesejahteraan masyarakat.
“Padahal kita sudah rencanakan akan membangun jalan dan jembatan terpaksa ditunda dulu,” bebernya.
Instruksi Presiden Prabowo Subianto itu menuntut Pemkab Pinrang untuk lebih kreatif dalam mengelola anggaran yang ada agar tetap dapat melayani kebutuhan masyarakat meski dengan keterbatasan dana.
“Untuk mensiasati kekurangan anggaran itu, kita akan rasionalisasi anggaran. Pemotongan anggaran sebesar 50% untuk perjalanan dinas, termasuk untuk DPRD. Selain itu, anggaran untuk kegiatan yang tidak produktif akan dialihkan ke pembangunan atau perbaikan infrastruktur,” pungkasnya.