Ekonomi & BisnisNews

LPG 3 Kg Tak Lagi Dijual di Kios Mulai Hari ini

×

LPG 3 Kg Tak Lagi Dijual di Kios Mulai Hari ini

Sebarkan artikel ini
Gas LPG 3 Kg (Foto: Rudi Hartono/ angindai.com)
Gas LPG 3 Kg (Foto: Rudi Hartono/ angindai.com)

ANGINDAI.COM – Pemerintah resmi berhenti menyalurkan LPG 3 kg ke warung pengecer atau kios per hari ini, Sabtu 1 Februari 2025. Langkah ini guna menata penjualan LPG agar sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengatakan pemerintah tengah berupaya memastikan LPG 3 kg dapat diterima masyarakat dengan harga yang telah ditetapkan.

Menurut dia, berhentinya penyaluran LPG 3 kg ke warung pengecer bakal mencegah harga yang lebih mahal dibandigkan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.

“Ini kita kan lagi menata, bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah,” Yuliot dikutip dari Antara, Sabtu (1/2/2025)

Selain untuk menjaga harga tetap sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah, distribusi LPG 3 kg pun diharapkan menjadi lebih tercatat. Sehingga pemerintah bisa mengetahui berapa kebutuhan masyarakat.

“Kalau lebih tercatat berapa kebutuhan distribusi, ya kami siapkan sesuai kebutuhan masyarakat. Jadi tidak terjadi over suplai atau penggunaan LPG yang tidak tepat,” tuturnya.

Meski demikian, pemerintah mempersiapkan masa transisi selama 1 bulan hingga Maret 2025. Para warung pengecer yang ingin menjual LPG 3 kg bisa mendaftar menjadi pangkalan.

Pendaftaran dilakukan lewat One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB). Kemudian, mengajukan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina.

Langkah pendaftaran tersebut dapat dilakukan secara daring di seluruh Indonesia.

“Kalau pengecer menjadi pangkalan, justru mata rantai untuk mereka lebih pendek. Layer tambahan itu (pengecer), itu yang kami hindari,” kata Yuliot.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *