ANGINDAI.COM – Provinsi Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan dengan usulan pemekaran wilayah yang diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri. Usulan tersebut mencakup pembentukan satu provinsi baru dan empat kabupaten yang akan menjadi daerah otonomi baru (DOB).
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengungkapkan bahwa usulan pemekaran ini merupakan bagian dari 337 usulan DOB yang diterima oleh Kementerian Dalam Negeri dari berbagai provinsi di Indonesia.
“Sebanyak 337 usulan DOB yang masuk ke Kementerian Dalam Negeri, 42-nya usulan tingkat provinsi, 248 tingkat kabupaten, 36 tingkat kota, 6 tingkat daerah istimewa dan 5 tingkat otonomi khusus,” kata Bima Arya dikutip, Senin (6/1/2025).
Sementara Sulawesi Selatan sendiri mengusulkan pembentukan satu provinsi baru dan empat kabupaten baru.
Pemekaran wilayah ini diharapkan dapat mengakomodasi aspirasi masyarakat setempat, mempercepat pembangunan daerah, dan meningkatkan akses layanan publik.
Ia menegaskan bahwa pemekaran wilayah harus memperhatikan kesiapan infrastruktur, kemampuan anggaran, dan keberlanjutan pemerintahan daerah.
“Namun, usulan pemekaran ini masih terhambat oleh moratorium pembentukan DOB yang masih berlaku. Moratorium ini mengakibatkan tidak semua wilayah bisa melakukan pemekaran, kecuali daerah yang memiliki otonomi khusus seperti Papua,” jelasnya.
Sementara itu Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) merekomendasikan agar moratorium dicabut jika ingin merealisasikan usulan pemekaran wilayah ini.
“Banyak daerah yang ingin mekar tapi terhambat oleh moratorium DOB. Makanya hingga kini belum bisa ditindaklanjuti usulan pemekaran wilayah itu. Hanya saja ada daerah otonomi khusus seperti di Papua yang diberi keistimewaan untuk bisa mekar,” kata Ketua KPPOD Arman Suparman.
Arman menjelaskan dalam aturan pemekaran wilayah, pemerintah memiliki kewajiban untuk menyusun peraturan soal desain penataan daerah atau Desartada. Tujuannya supaya wilayah yang mekar memiliki target jangka panjang untuk memenuhi kelayakan sebagai sebuah daerah otonomi baru.
“Jadi publik punya gambaran bahwa dalam satu periode tertentu ke depannya, daerah atau provinsi itu punya jawaban atas jumlah kotanya, jumlah daerahnya. Tergambar lewat Desertada ini. Pemerintah terutama Kementerian Dalam Negeri harus sudah menyusun peraturan ini,” ucap Arman.
Merujuk data pemaparan yang disampaikan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian saat Rapat Kerja Komisi I DPD.
Berikut rincian usulan Daerah Otonomi Baru (DOB):
Aceh
Provinsi: 2 usulan
Kabupaten: 4 usulan
Kota: 3 usulan
Sumatera Utara
Provinsi: 8 usulan
Kabupaten: 14 usulan
Kota: 1 usulan
Sumatera Barat
Provinsi: 1 usulan
Kabupaten: 2 usulan
Daerah Istimewa: 1 usulan
Riau
Daerah Istimewa: 1 usulan
Kabupaten: 6 usulan
Kota: 2 usulan
Jambi
Provinsi: 1 usulan
Kabupaten: 3 usulan
Kota: 1 usulan
Bengkulu
Kabupaten: 1 usulan
Kepulauan Riau
Otonomi Khusus: 1 usulan
Kabupaten: 6 usulan
Kota: 1 usulan
Kepulauan Bangka Belitung
Kabupaten: 1 usulan
Lampung
Provinsi: 1 usulan
Kabupaten: 6 usulan
Sumatera Selatan
Kabupaten: 7 usulan
Bali
Otonomi Khusus: 1 usulan
Banten
Kabupaten: 4 usulan
Jawa Barat
Provinsi: 3 usulan
Kabupaten: 15 usulan
Kota: 2 usulan
Daerah Istimewa: 1 usulan
Jawa Tengah
Daerah Istimewa: 1 usulan
Kabupaten: 5 usulan
Kota: 1 usulan
Jawa Timur
Provinsi: 2 usulan
Kabupaten: 1 usulan
Nusa Tenggara Barat
Provinsi: 3 usulan
Kabupaten: 2 usulan
Kota: 2 usulan
Nusa Tenggara Timur
Provinsi: 3 usulan
Kabupaten: 13 usulan
Kota: 1 usulan
Kalimantan Barat
Provinsi: 2 usulan
Kabupaten: 12 usulan
Kalimantan Selatan
Otonomi Khusus: 1 usulan
Kabupaten: 2 usulan
Kalimantan Tengah
Provinsi: 2 usulan
Kabupaten: 5 usulan
Kota: 1 usulan
Kalimantan Timur
Otonomi Khusus: 1 usulan
Kabupaten: 8 usulan
Kalimantan Utara
Kabupaten: 3 usulan
Kota: 2 usulan
Gorontalo
Kabupaten: 4 usulan
Kota: 1 usulan
Sulawesi Barat
Kabupaten: 2 usulan
Kota: 1 usulan
Sulawesi Selatan
Provinsi: 1 usulan
Kabupaten: 4 usulan
Sulawesi Tengah
Provinsi: 1 usulan
Kabupaten: 11 usulan
Kota: 1 usulan
Sulawesi Tenggara
Provinsi: 2 usulan
Kabupaten: 6 usulan
Kota: 1 usulan
Daerah Istimewa: 2
Sulawesi Utara
Provinsi: 3 usulan
Kabupaten: 5 usulan
Kota: 3 usulan
Maluku
Provinsi: 1 usulan
Kabupaten: 13 usulan
Kota: 5 usulan
Maluku Utara
Provinsi: 1 usulan
Kabupaten: 6 usulan
Kota: 3 usulan
Otonomi Khusus: 1 usulan
Papua Barat
Provinsi: 1 usulan
Kabupaten: 6 usulan
Kota: 1 usulan
Papua Barat Daya
Kabupaten: 13 usulan
Papua
Provinsi: 4 usulan
Kabupaten: 18 usulan
Kota: 1 usulan
Papua Selatan
Kabupaten: 6 usulan
Kota: 1 usulan
Papua Tengah
Kabupaten: 15 usulan
Kota: 1 usulan
Papua Pegunungan
Kabupaten: 19 usulan