ANGINDAI.COM – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terbagi menjadi dua jenis pengangkatan, yakni paruh waktu (part time) dan penuh waktu (full time). Lantas, apa itu PPPK paruh waktu?
Dilansir detikNews, tenaga honorer yang lulus PPPK 2024 akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sementara yang tidak lulus akan diberikan mekanisme pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu.
Hal ini dijelaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada Rabu (13/3/2024).
“Bagi pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi CASN 2024 namun belum lulus untuk memenuhi lowongan formasi, akan disiapkan mekanisme khusus dengan diangkat menjadi PPPK paruh waktu,” kata Anas, Sabtu (28/12/2024).
Pengertian PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu merupakan skema aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja atau PHK. Status ini akan berubah menjadi penuh waktu apabila sudah melewati evaluasi kinerja dan syarat administrasi.
Ada beberapa ketentuan mengenai PPPK paruh waktu yang perlu dipahami:
1. PPPK Paruh Waktu Pengganti Tenaga Honor
Istilah part time ini menjadi status baru di dunia ASN. Dulunya hanya ada dua yakni PNS dan PPPK (penuh waktu).
2. Bekerja Sesuai Kesepakatan
Status paruh waktu berarti tidak bekerja full time seperti PNS atau PPPK penuh waktu. Pegawai ini juga mendapat ruang untuk melakukan aktivitas atau pekerjaan di luar statusnya.
Adanya aturan tersebut menjadi solusi agar tidak ada kehilangan pekerjaan tenaga honorer serta menurunkan pendapatan mereka. Selain itu, tidak terjadi penambahan beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai.
3. Gajinya Lebih Kecil
Nominal gaji yang diterima nantinya tidak lebih besar dari tenaga honorer alias masih tergolong kecil. Namun, pegawai berstatus part time tidak wajib ada di kantor selama satu hari penuh sebagaimana jam kerja PNS dan PPPK.
Pemberian gaji akan disesuaikan dengan tugas, bidang, dan wewenang yang diemban masing-masing pegawai. Setiap instansi mempunyai range gaji yang berbeda-beda.
Perkiraan Gaji PPPK Paruh Waktu
Melihat aturan gaji tenaga honorer sebelumnya pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, kisaran yang diberikan sebesar Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta.
Perkiraan ini hanya gambaran untuk mengetahui rata-rata gaji yang diterima pegawai part time. Gaji yang diterima menyesuaikan jam kerja, tugas, bidang hingga wewenang yang diemban setiap pegawai.
Durasi kerja seorang pegawai part time adalah selama empat jam per harinya. Ini berbeda dengan ASN dan PPPK penuh waktu yang bekerja secara full yakni delapan jam per hari.
Demikian penjelasan tentang PPPK paruh waktu mulai dari pengertian hingga perkiraan gajinya. Semoga informasi ini bermanfaat.