News

Sidang Pemeriksaan Saksi Penggugat Sengketa Tanah Adat Tangka Rimba

×

Sidang Pemeriksaan Saksi Penggugat Sengketa Tanah Adat Tangka Rimba

Sebarkan artikel ini

ANGINDAI.COM – Pengadilan Negeri (PN) Belopa kembali menggelar sidang lanjutan sengketa lahan Tangka Rimba pada Kamis (2/1/2025). Sengketa ini dipicu oleh klaim atas lahan yang diajukan oleh Pemerintah Desa Tettekang, Kecamatan Bajo Barat. Sidang kali ini menghadirkan sejumlah saksi dari pihak penggugat guna memperkuat bukti kepemilikan lahan adat.

Amrullah Makang selaku penggugat menjelaskan bahwa lahan tersebut telah dikelola oleh masyarakat setempat sejak 1998 berdasarkan amanah dari Pemangku Adat (Madika Tettekang). Menurutnya, lahan adat Tangkarimba secara turun-temurun dimanfaatkan oleh warga untuk bercocok tanam dan aktivitas ekonomi lainnya.

“Sejak tahun 1998, kami telah bercocok tanam di sana tanpa gangguan. Baru beberapa tahun terakhir muncul klaim dari Pemerintah Desa Tettekang,” ungkap Amrullah kepada awak media usai persidangan.

Para saksi yang dihadirkan pihak penggugat juga menyampaikan bahwa selama puluhan tahun lahan tersebut dikelola masyarakat tanpa adanya campur tangan pemerintah desa.

Penasehat Hukum penggugat, Irsyad Jaffar, SH., memaparkan sejarah lahan adat Tangka Rimba. “Pada awalnya, orang Toraja menghadap ke Kedatuan Luwu di Kamanre untuk memperoleh hak pengelolaan lahan adat. Hak tersebut kemudian diamanatkan kepada masyarakat adat Tettekang, dan menurut aturan adat, lahan ini tidak boleh dikelola oleh pihak yang bukan keturunan masyarakat adat Tettekang,” jelas Irsyad.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan hak kelola lahan yang telah lama menjadi sumber kehidupan masyarakat adat. Sidang akan kembali digelar pekan depan, dengan agenda lanjutan sidang pemeriksaan saksi tergugat pada Kamis, tanggal 9 Januari 2025 nantinya.

Masyarakat adat berharap sengketa ini dapat diselesaikan dengan adil tanpa mengorbankan kesejahteraan warga yang telah lama bergantung pada lahan Tangka Rimba. (Fadly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *