ANGINDAI.COM – Pemerintah Indonesia memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga selama bulan Januari dan Februari 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban keuangan masyarakat akibat kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Kelompok yang Berhak Mendapatkan Diskon
1. Daya listrik 450 VA: 24,7 juta pelanggan
2. Daya listrik 900 VA: 38 juta pelanggan
3. Daya listrik 1.300 VA: 14,1 juta pelanggan
4. Daya listrik 2.200 VA: 4,6 juta pelanggan
Totalnya ada 81,4 juta pelanggan, atau setara dengan 97 persen dari total 84 juta pelanggan golongan rumah tangga.
Cara Mendapatkan Diskon
– Pelanggan Prabayar (Token): Diskon 50 persen akan langsung diterapkan saat pembelian token listrik di mana pun, termasuk melalui aplikasi PLN mobile serta ritel dan agen penjualan terdekat.
Sebagai contoh, jika sebelumnya pembelian pulsa Rp 100.000 menghasilkan kWh tertentu, maka hanya perlu Rp 50.000 untuk jumlah kWh yang sama.
– Pelanggan Pascabayar: Tarif listrik akan otomatis terpotong 50 persen saat melakukan pembayaran tagihan bulanan.
Mekanisme penyaluran ini akan diterapkan secara otomatis melalui sistem digital PLN tanpa memerlukan registrasi atau pendaftaran tambahan.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan bahwa mekanisme ini dirancang untuk memastikan penyaluran diskon berjalan tepat sasaran dan memudahkan pelanggan.
PLN memperkirakan penurunan pendapatan sebesar Rp 10 triliun akibat pemberian diskon tarif listrik ini selama dua bulan.
“Namun, kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat mengatasi beban keuangan tambahan akibat kenaikan PPN,” ujarnya.
Dengan adanya diskon ini, diharapkan masyarakat dapat lebih terbantu dalam mengelola pengeluaran rumah tangga mereka selama periode Januari-Februari 2025.