Ekonomi & Bisnis

Capai Rp1,13 Juta per Gram Harga Emas Antam Hari ini

×

Capai Rp1,13 Juta per Gram Harga Emas Antam Hari ini

Sebarkan artikel ini
Harga emas di pasar spot naik lebih dari 2 persen sepekan
Harga emas di pasar spot naik lebih dari 2 persen sepekan (IST).

Angindai.com – Harga emas 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam hari ini terpantau mengalami kenaikan di level Rp1,133 juta per gram di perdagangan hari ini, Senin (29/1/2024). Investor bisa mengoleksi emas Antam mulai Rp616.500. 

Harga emas Antam semakin mendekati level tertinggi sepanjang masanya di posisi Rp1,147 juta per gram akhir tahun lalu. pada waktu ini, Senin (29/1/2024), harga emas Antam paling murah berbobot 0,5 gram dibanderol Rp616.500 naik Rp500 dibandingkan dengan hari sebelumnya, Minggu (28/1/2024). 

Berikutnya, harga emas Antam berukuran 1 gram dibanderol Rp1.133.000 naik Rp1.000 dibandingkan menggunakan harga pada perdagangan kemarin. Emas Antam ukuran 5 gram dipasarkan seharga Rp5.440.000, naik bila dibandingkan menggunakan harga sehari sebelumnya. 

kemudian, emas berukuran 10 gram dijual di harga Rp10.825.000. ukuran selanjutnya yang tersedia merupakan emas 25 gram dengan harga Rp26.937.000. Jika investor ingin memborong emas Antam berukuran 50 gram dapat ditebus seharga Rp53.795.000. Selanjutnya, buat emas ukuran 100 gram hari ini ditawarkan seharga Rp107.512.000. 

Emas Antam ukuran 500 gram dijual seharga Rp536.820.000. Adapun, ukuran emas terbesar yang dijual oleh Antam sebanyak 1.000 gram dan  dibanderol seharga Rp1.073.600.000.

sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam jua tercatat sebesar Rp1.029.000 per gram sama Bila dibandingkan menggunakan harga kemarin. Adapun, harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak Bila nominalnya lebih asal Rp10 juta.  

Mengacu PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan balik  emas batangan ke PT ANTAM Tbk. (ANTM) dengan nominal lebih berasal Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP serta 3 persen buat nonNPWP).  PPh 22 atas transaksi itu dipotong langsung dari total nilai buyback.

Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (buat pemegang NPWP serta 0,9 persen buat non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai menggunakan bukti pangkas PPh 22.