ANGINDAI.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, menggelar konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta, sebagai respons atas pemberhentiannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
DKPP telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari karena terbukti melanggar etika terkait tindakan asusila.
Dalam pernyataannya, Hasyim Asy’ari menyatakan rasa syukur atas putusan sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP.
Ia mengungkapkan bahwa sanksi tersebut membebaskannya dari beban berat sebagai anggota KPU yang bertugas menyelenggarakan pemilu.
“Saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim Asy’ari.
Kasus ini bermula dari aduan seorang perempuan berinisial CAT, yang merupakan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
DKPP menilai tindakan asusila yang dilakukan oleh Hasyim Asy’ari sebagai pelanggaran serius dan mengambil langkah tegas dengan memberhentikannya dari jabatan Ketua KPU.
Keputusan DKPP ini menandai akhir perjalanan Hasyim Asy’ari sebagai pemimpin KPU.