ANGINDAI.COM – Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu program yang banyak dimanfaatkan oleh peserta.
Melalui JHT, peserta memiliki kesempatan untuk mendapatkan hingga Rp 10 juta, meskipun belum mencapai usia pensiun. Namun, bagaimana sebenarnya cara mendapatkan manfaat ini?
Apa Itu Jaminan Hari Tua (JHT)?
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang memberikan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada peserta saat memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Pencairan JHT Sebelum Usia 56 Tahun
Saat ini, pencairan JHT tidak lagi harus menunggu hingga peserta mencapai usia 56 tahun. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian.
Klaim JHT Sebagian: Persyaratan dan Kriteria
Ada dua jenis klaim JHT sebagian yang dapat diajukan oleh peserta:
1. Klaim JHT Sebagian 10%
– Peserta dengan minimal kepesertaan 10 tahun pada program JHT dapat mengajukan paling banyak 10% (sepuluh persen) untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki usia pensiun.
– Persyaratan:
– Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
– NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
2. Klaim JHT Sebagian 30% untuk Pengambilan Rumah
– Peserta dengan minimal kepesertaan 10 tahun pada program JHT dapat mengajukan paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah JHT yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah.
– Persyaratan:
– Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
– NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT-nya lebih dari 50 juta)
– Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan (untuk pengambilan rumah secara cash atau kredit)
Cara Klaim JHT Secara Penuh
Peserta yang sudah mencapai usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap dapat melakukan klaim JHT secara penuh.
Proses Pencairan JHT
Peserta dapat memilih salah satu dari tiga cara untuk mencairkan dana JHT:
1. Lewat Online:
– Mengunjungi laman pencairan BPJS Kesehatan di [lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id](https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/).
– Mengisi data diri dan mengunggah dokumen persyaratan.
– Menunggu jadwal wawancara online melalui email.
– Verifikasi data melalui wawancara via video call.
– Saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan.
2. Langsung ke Kantor Cabang:
– Datang ke kantor cabang terdekat.
– Bawa dokumen asli dan mengisi formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
– Setelah verifikasi, peserta akan menerima tanda terima.
3. Melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO):
– Buka menu JHT pada aplikasi JMO dan pilih klaim JHT.
– Lakukan pengecekan data kepesertaan dan un