Daerah

Bawaslu Pinrang Awasi Perpanjangan Vermin Calon Independen Pilkada

×

Bawaslu Pinrang Awasi Perpanjangan Vermin Calon Independen Pilkada

Sebarkan artikel ini
KPU Pinrang Perpanjangan Vermin Calon Independen Pilkada
KPU Pinrang Perpanjangan Vermin Calon Independen Pilkada Pinrang (IST).

ANGINDAI.COM – KPU Kabupaten Pinrang mengumumkan perpanjangan tahapan verifikasi administrasi (Vermin) syarat dukungan bagi bakal pasangan calon non partai pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pinrang. 

Jadwal akhir yang semula ditetapkan pada 29 Mei 2024 kini diperpanjang hingga 2 Juni 2024. Hal itu dibenarkan oleh Koordinator Divisi Teknis KPU Pinrang, Edy Sopyan kepada Angindai.com, Kamis (30/5).

“Perpanjangan dilakukan karena masih ada perbaikan berkas,” kata Edy Sopyan.

“Penyesuaian hasil vermin dari TMS ke BMS oleh KPU Pinrang dilakukan mulai hari ini tanggal 30 Mei sampai dengan 02 Juni berdasarkan Surat KPU No 815/PL.02.7-SD/05/2024,” ungkapnya.

Selain itu, KPU Pinrang juga mengeluarkan surat terkait hal ini dengan nomor 614/PL.02.2-Und/7315/2024 yang berisi sosialisasi mengenai Surat Ketua KPU RI.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pinrang, Ruslan menyatakan, perpanjangan tahapan ini, seluruh Tim Fas dari Bawaslu Pinrang siap melakukan pengawasan langsung secara melekat.

“Tetap akan dilakukan pengawasan langsung secara melekat dalam proses perpanjangan ini,” kata Ruslan saat menghadiri acara sosialisasi tersebut.

Untuk diketahui penyerahan dukungan ini menjadi syarat bagi mereka untuk bisa mendaftar secara resmi sebagai calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan bersaing dengan calon usungan dari partai politik menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang nantinya. 

Dukungan yang dimaksud berupa dukungan dari sejumlah penduduk pada daerah tersebut yang telah memiliki hak pilih. Jumlah dukungannya diatur lebih lanjut di dalam UU Pilkada.