ANGINDAI.COM – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 21,3 miliar.
Kedua tersangka tersebut merupakan pejabat utama dari Bank Syariah Indonesia (BSI) di Kota Mataram, dengan inisial SE dan WKI.
Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Elly Rahmawati, SE dan WKI berperan sebagai pejabat utama di dua cabang bank. Penyidik telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini.
Dugaan korupsi ini terkait dengan penyaluran dana KUR untuk kelompok tani yang memproduksi porang dan sapi di wilayah NTB. Elly menjelaskan bahwa ada penyimpangan, termasuk kasus yang bersifat fiktif, terkait penyaluran dana KUR untuk sapi dan porang di NTB.
Dalam upaya menguatkan nilai kerugian negara, jaksa telah bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Penyidik menerapkan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor, yang mengharuskan memenuhi unsur kerugian keuangan negara dengan koordinasi intensif dan pengumpulan data dari auditor BPKP.
Elly menegaskan bahwa kasus ini masih berlanjut, dan kemungkinan ada tersangka lain yang akan diungkap. BSI hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus tersebut.