ANGINDAI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang telah memulai tahapan verifikasi administrasi bagi bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Pinrang.
Proses ini menjadi fokus pengawasan oleh Bawaslu Pinrang melalui Tim Fasilitasi (Tim Fas) yang telah dibentuk untuk memastikan integritas dan transparansi dalam proses seleksi calon kepala daerah.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Adnan Jamal menegaskan bahwa pengawasan melekat merupakan kunci utama untuk memastikan verifikasi administrasi berjalan dengan baik.
Tim Fas akan memantau secara langsung setiap tahapan vermin, termasuk proses verifikasi dokumen dukungan bagi bakal calon.
“Hal ini menjadi kunci utama pengawasan kepada seluruh Tim Fas yang telah dibentuk untuk memaksimalkan dan melakukan pengawasan melekat kepada KPU pada proses vermin,” kata Dr. Adnan Jamal saat proses pemantauan di KPU Pinrang didampingi oleh Komisioner Bawaslu Pinrang, Aswar dan Ruslan Wadud.
Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran serta Penyelesaian Sengketa dan juga PJ Tahapan Pengawasan Vermin Ruslan mengatakan pihaknya akan senantiasa melakukan pengawasan langsung dan melekat pada vermin bagi bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Pinrang.
“Pada tahapan vermin ini, Tim Fasilitasi Bawaslu Pinrang akan melakukan pengawasan langsung dan melekat,” kata Ruslan.
“Instruksi telah diberikan kepada seluruh anggota Tim Fasilitasi untuk memastikan proses vermin berjalan sesuai ketentuan,” tambahnya.
Ruslan menambahkan, verifikasi administrasi dilakukan untuk memverifikasi dokumen syarat dukungan perseorangan bagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Pinrang.
Pasangan calon perseorangan tersebut yakni H. Bustan dan Drs. Untung Pawittoi, M.Si. Mereka melakukan pendaftaran sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang secara independen tanpa partai politik di kantor KPU Pinrang, Minggu (12/5) malam lalu.
Menurut jadwal Pemilihan 2024, proses vermin untuk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Jalur Perseorangan berlangsung mulai tanggal 16 Mei hingga 29 Mei 2024 sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis).
“Namun, karena adanya kendala pada fitur vermin dalam aplikasi silonkada yang baru muncul pada tanggal 22 Mei 2024, vermin baru dapat dilakukan setelah tanggal tersebut,” ujarnya.
“Dengan pengawasan melekat yang ketat, diharapkan proses verifikasi administrasi berjalan transparan dan memastikan keabsahan dokumen dukungan bagi bakal calon,” pungkasnya.
Bawaslu dan KPU bekerja sama untuk menjaga integritas dan kredibilitas pemilihan di Kabupaten Pinrang.