Nasional

Harga Eceran Tertinggi Beras Akan Naik Permanen Setelah 31 Mei

×

Harga Eceran Tertinggi Beras Akan Naik Permanen Setelah 31 Mei

Sebarkan artikel ini
Harga Eceran Tertinggi Beras Akan Naik Permanen Setelah 31 Mei
Harga Eceran Tertinggi Beras Akan Naik Permanen Setelah 31 Mei (Foto: Antara).

ANGINDAI.COM – Badan Pangan Nasional (Bapanas) tengah mempersiapkan aturan baru yang akan menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras secara permanen setelah 31 Mei. 

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, mengatakan bahwa peraturan baru tersebut sedang dalam proses penyelesaian.

Sebelumnya, Bapanas telah memperpanjang HET relaksasi beras hingga 31 Mei 2024. Kebijakan ini awalnya dimulai pada 10 Maret dan seharusnya berakhir pada 24 April 2024. 

Namun, dengan perpanjangan ini, HET beras premium dan medium akan naik Rp1.000 per kg dari HET sebelumnya untuk setiap wilayah.

“Hari ini kita akan melakukan perpanjangan sampai 31 Mei. Tetapi dengan catatan, kita juga akan harmonisasi sehingga Peraturan Badannya akan ditetapkan. Hampir pasti angkanya untuk beras premium HET ada di Rp14.900 (per kg),” jelas Arief dikutip, Selasa (21/5).

Perubahan HET beras premium akan berlaku di berbagai wilayah. Di Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan, HET beras premium akan naik menjadi Rp14.900 per kg dari HET sebelumnya Rp13.900 per kg. 

Sementara itu, di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung, HET beras premium akan naik menjadi Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp14.400 per kg.

Di Bali dan Nusa Tenggara, HET beras premium akan naik menjadi Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp14.400 per kg. Hal yang sama juga berlaku di Nusa Tenggara Timur. 

Untuk di Sulawesi, HET beras premium akan naik menjadi Rp14.900 per kg dari Rp13.900 per kg sebelumnya. Di Kalimantan, HET beras premium akan naik menjadi Rp15.400 per kg dari sebelumnya Rp14.400 per kg.

Sementara wilayah Maluku dan Papua, HET beras premium akan naik menjadi Rp15.800 per kg dari HET sebelumnya Rp14.800 per kg. Sementara itu, untuk HET beras medium, Bapanas masih terus membahas berapa penetapannya, antara Rp12 ribu atau Rp12,5 ribu per kg.

“Khusus yang medium kita akan diskusikan lagi angkanya, kurang lebih sekitar Rp12 ribu-Rp12.500,” ujar Arief. 

Meski begitu, ia belum mau membeberkan waktu peraturan soal HET beras baru tersebut ditetapkan. “Tunggu ya, tunggu ditetapkan,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *