DaerahNews

Link, Cara dan Syarat Daftar PPK Pilkada Pinrang 2024

×

Link, Cara dan Syarat Daftar PPK Pilkada Pinrang 2024

Sebarkan artikel ini
Link, Cara dan Syarat Daftar PPK Pilkada Pinrang 2024
Link, Cara dan Syarat Daftar PPK Pilkada Pinrang 2024 (IST).

ANGINDAI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang membuka pendaftaran bagi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024. Pendaftaran tersebut akan berlangsung mulai 23 hingga 29 April 2024. 

PPK adalah panitia yang bertanggung jawab dalam melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan, dengan wilayah kerja di tingkat kecamatan yang meliputi kelurahan.

Berikut adalah informasi mengenai link, cara, dan syarat pendaftaran PPK Pilkada 2024 yang perlu diketahui oleh calon peserta:

Link Pendaftaran:

Pendaftaran PPK Pilkada dapat diakses melalui link https://siakba.kpu.go.id

Cara Pendaftaran:

– Calon peserta dapat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui situs resmi KPU.

– Dokumen fisik juga dapat disampaikan secara langsung ke Sekretariat KPU Pinrang.

Syarat Pendaftaran:

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia minimal 17 tahun

3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik atau minimal tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir

6. Berdomisili di wilayah kerja PPK

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

8. Pendidikan minimal SMA atau sederajat

9. Tidak pernah dipidana penjara karena tindak pidana dengan hukuman pidana lima tahun atau lebih

Dokumen pendaftaran, peserta wajib menyertakan:

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK

2. Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar

3. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir sebanyak 1 lembar

4. Surat pernyataan yang bermaterai dalam satu dokumen yang menyatakan:

  • 1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • 2. Tidak menjadi anggota partai politik;
  • 3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • 4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • 5. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
  • 6. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
  • 7. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  • 8. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
  • 9. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung;
  • 10. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan
  • 11. Sehat secara rohani.

5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

6. Daftar riwayat hidup

7. Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 1 lembar

8. Surat keterangan dari partai politik (jika pernah menjadi anggota).

Proses pendaftaran dan seleksi PPK Pilkada Pinrang 2024 dilakukan secara online melalui Siakba KPU dan berkas fisik secara langsung ke Sekretariat KPU Pinrang. Waktu pengiriman dokumen adalah mulai 23 April hingga 29 April 2024. 

Seluruh dokumen harus diunggah melalui SIAKBA dan akan dilakukan penelitian administrasi dari 24 April hingga 3 Mei 2024. Hasilnya akan diumumkan pada 4-5 Mei 2024. 

Calon yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti tes tertulis pada 6-8 Mei 2024 dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT), dan pengumumannya akan dilakukan pada 9-10 Mei 2024.