ANGINDAI.COM – Bawaslu Kabupaten Pinrang akan membentuk kembali Panwaslu Kecamatan. Hal itu untuk mengawasi proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Ketua Bawaslu Pinrang, Andi Fitriani Bakri mengungkapkan bahwa proses pembentukan Panwaslu Kecamatan atau Panwascam Pilkada 2024 akan dilakukan dalam dua tahap, yaitu evaluasi anggota existing dan perekrutan anggota baru.
Pembentukan Panwaslu Kecamatan ini mengacu pada Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.
Peserta existing adalah anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini berakhir melaksanakan tugas pengawasan Pemilu 2024 dan akan ikut dalam evaluasi kinerja.
Proses penerimaan dan verifikasi berkas administrasi anggota existing dilakukan pada tanggal 23-27 April 2024, sedangkan evaluasi kinerja akan dilakukan pada tanggal 26-27 April 2024.
“Evaluasi kinerja anggota Panwaslu Kecamatan existing meliputi penilaian atasan langsung dan penilaian portofolio,” kata Andi Fitriani kepada Angindai.com, Selasa (23/4).
Peserta existing yang tidak mengikuti evaluasi kinerja atau tidak memenuhi ambang batas minimal penilaian kinerja akan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Penetapan anggota Panwaslu kecamatan existing yang memenuhi syarat akan didasarkan pada keterpenuhan syarat administrasi dan hasil evaluasi, dengan mempertimbangkan hasil konsultasi dengan Bawaslu Provinsi.
“Panwascam exisiting yang tidak memenuhi syarat hasil evaluasi tidak dapat melakukan pendaftaran ulang lagi sebagai calon Panwascam baru,” tegasnya.
Mahdan menjelaskan bahwa jika jumlah peserta existing di suatu kecamatan kurang dari tiga orang atau tidak memenuhi persyaratan evaluasi kinerja, maka akan dilakukan proses perekrutan anggota baru.
“Pendaftaran baru hanya akan dilakukan jika peserta existing tidak memenuhi persyaratan,” ujarnya.
Informasi mengenai persyaratan pendaftaran, waktu, tempat, dan saluran komunikasi dapat dilihat melalui media sosial resmi Bawaslu Pinrang atau di Kantor Bawaslu Pinrang di Jl. Jendral Gatot Subroto nomor 15, Kecamatan Watang Sawitto.