NasionalNews

Tok! MK Tolak Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin

×

Tok! MK Tolak Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin

Sebarkan artikel ini
MK Tolak Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin
MK Tolak Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin (IST).

ANGINDAI.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruhnya permohonan perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Anies Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar.

Anies-Muhaimin mengajukan permohonan kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. 

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, unggul dengan perolehan suara sebanyak 92.214.691 suara.

Ketua MK, Suhartoyo, mengumumkan bahwa MK menolak eksepsi termohon dan pihak terkait secara keseluruhan.

“Amar putusan. Mengadili, Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo, Senin (22/4).

Selain itu, dalam pokok permohonan, MK juga menolak seluruhnya permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 01.

Salah satu argumen yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 01 adalah terkait keterpenuhan syarat Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024. 

Namun, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa tidak terdapat permasalahan dalam hal tersebut dalam persidangan.