ANGINDAI.COM – Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui Dinas Perhubungan dan Pertanahan Pinrang (Dishubtan) menghapus retribusi pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR.
Langkah itu diambil sesuai dengan berlakunya Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah per 5 Januari 2024.
Kepala Dinas Perhubungan dan Pertanahan Pinrang, Bahtiar, menjelaskan bahwa target pendapatan dari retribusi uji KIR tahun ini tidak lagi berlaku.
“Seluruh layanan uji KIR di kantor UPUBKB Pinrang tidak lagi dikenai biaya (retribusi),” kata Bahtiar, Senin (25/3).
“Hal itu, seiring dengan UU No 1 Tahun 2022, pemerintah daerah tidak diizinkan lagi untuk memungut retribusi dalam uji KIR, retribusi masuk terminal, dan izin trayek angkutan umum kelas ekonomi,” tambahnya.
Dampak dari kebijakan ini adalah pendapatan daerah dari uji KIR sudah tidak ada lagi. Saat ini, Dishubtan hanya mengandalkan retribusi parkir untuk menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sebelumnya, Dishubtan berhasil menyetorkan pendapatan ke kas daerah sebesar Rp. 1 miliar, namun setelah uji KIR tidak lagi memungut retribusi, pendapatan tersebut tentu akan berkurang untuk tahun 2024,” jelasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, Dishubtan dan Pemerintah Daerah Pinrang perlu mencari alternatif sumber pendapatan lain untuk memenuhi kebutuhan keuangan daerah.