ANGINDAI.COM – Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
Aturan ini ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo pada Rabu (13/3).
Dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 ini, Pemerintah memberikan penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan keuangan negara.
THR dan Gaji ke-13 ASN akan bersumber dari APBN, sedangkan ASN di tingkat pemerintah daerah akan bersumber dari APBD.
THR dan Gaji ke-13 akan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
Menurut PP tersebut, THR akan dicairkan paling lambat 10 hari sebelum hari raya. Jika belum dapat dibayarkan, THR dapat dicairkan setelah hari raya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, Gaji ke-13 akan dibayarkan paling lambat pada bulan Juni mendatang. Jika belum dibayarkan pada bulan Juni, Gaji ke-13 dapat diberikan setelah bulan Juni 2024.
Perlu dicatat bahwa THR dan Gaji ke-13 tahun 2024 akan dibayarkan secara penuh, tanpa ada potongan apapun.