ANGINDAI.COM – Sales Perusahaan Kalla Toyota Cabang Pinrang inisial S dilaporkan ke pihak kepolisian.
Sales Kalla Toyota dilaporkan ke Polres Pinrang diduga iming – iming menawarkan diskon dan benefit angsuran kendaraan tanpa bunga.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Akhmad Risal, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh seorang sales Kalla Toyota.
Pada 16 Februari lalu, Polres Pinrang menerima laporan polisi dengan nomor LP/B/91/II/2024/ SPKT/ POLRES PINRANG/POLDA SULSEL.
“Terlapor dalam laporan tersebut adalah seorang sales Kalla Toyota Cabang Pinrang inisial S,” kata Akhmad Risal, Minggu (10/3).
Menurut keterangan korban, kejadian ini dimulai ketika korban berniat untuk membeli mobil Toyota Rush G Matic dan menghubungi sales Kalla Toyota. Korban menyatakan memiliki bujet sekitar Rp200 juta.
Sales Kalla Toyota menawarkan diskon dan benefit angsuran tanpa bunga kepada korban, yang membuat korban tertarik.
“Pada 27 Oktober 2023, korban memberikan DP atau tanda jadi sebesar Rp5 juta, dan tiga hari kemudian mengirim uang sebesar Rp195 juta beserta biaya tambahan Rp14,8 juta ke rekening pribadi sales,” jelas Risal.
Kata Risal, setelah transaksi tersebut, mobil diserahkan kepada korban pada 1 November 2023 di Gudang Kalla Toyota Cabang Pinrang. Beberapa bulan kemudian, korban dihubungi oleh pihak pembiayaan karena angsuran telat.
“Korban kemudian mengetahui bahwa uang yang telah dia setor kepada sales tidak seluruhnya disetor ke kantor Toyota Kalla Cabang Pinrang, melainkan hanya sebesar Rp 67,5 juta,” jelasnya.
Kasus dugaan penipuan atau penggelapan oleh sales ini saat ini sedang dalam proses penyelidikan dan menjadi perhatian pihak Polres Pinrang.
“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi sedang dilakukan, dan informasi lebih lanjut akan disampaikan kemudian,” ujar Akhmad Risal mantan Kasat Reskrim Polres Palopo itu.