angindai.com platfom digital modern
News

Polisi Selidiki Kematian Bripda DP di Barak Ditsamapta Polda Sulsel, Sejumlah Senior Diperiksa

×

Polisi Selidiki Kematian Bripda DP di Barak Ditsamapta Polda Sulsel, Sejumlah Senior Diperiksa

Sebarkan artikel ini

ANGINDAI.COM – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tengah mengusut tuntas penyebab kematian seorang bintara remaja, Bripda DP (19), yang ditemukan meninggal dunia di barak Direktorat Sabhara (Ditsamapta) Polda Sulsel pada Minggu (22/2). Muncul dugaan kuat bahwa korban tewas akibat tindak kekerasan yang melibatkan oknum seniornya.

Saat ini, jenazah Bripda DP masih disemayamkan di RSUD Daya Makassar guna proses penanganan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih menunggu persetujuan dari pihak keluarga sebelum melakukan autopsi untuk memastikan penyebab medis kematian remaja tersebut.

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, mengonfirmasi insiden tersebut dan menyatakan bahwa penyelidikan sedang berjalan secara intensif. Menurut Zulham, pihaknya belum bisa menyimpulkan penyebab pasti kematian karena masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium dan medis secara menyeluruh.

Sebagai langkah awal penyelidikan, Bidang Propam Polda Sulsel telah memanggil dan memeriksa sejumlah anggota polisi. Saksi-saksi yang diperiksa terdiri dari rekan seangkatan korban serta beberapa senior yang diduga berada di lokasi atau mengetahui kronologi kejadian.

Zulham menyebutkan bahwa jumlah saksi kemungkinan besar akan terus bertambah seiring dengan pendalaman kasus yang dilakukan penyidik.

Terkait isu kekerasan fisik yang dilakukan secara bersama-sama, Propam Polda Sulsel menyatakan masih mendalami segala kemungkinan.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka atau memastikan bentuk kekerasan yang dialami korban sebelum menghembuskan napas terakhir.

Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa ada yang ditutup-tupi.

Zulham menjamin bahwa seluruh proses hukum akan dijalankan sesuai dengan fakta di lapangan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di internal Polri maupun hukum pidana umum.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prove your humanity: 7   +   8   =