Penulis: SAKARIAH, SH
ANGINDAI.COM – Mulai hari ini 2 Januari 2026, Indonesia resmi memberlakukan KUHP Nasional dan KUHAP baru. Sebagai advokat, saya memandang momentum ini bukan hanya sebagai tonggak pembaharuan hukum pidana, tetapi juga sebagai alarm kewaspadaan bagi masyarakat. Perubahan hukum yang besar, jika tidak dipahami dengan baik, justru berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam praktik penegakan hukum.
Tidak dapat dipungkiri, KUHP baru membawa semangat nasionalisme dan pembaharuan dari warisan kolonial. Namun, dalam praktik pendampingan hukum, satu hal yang paling sering terjadi adalah masyarakat menjadi pihak paling rentan ketika aturan berubah, sementara aparat penegak hukum belum sepenuhnya siap secara paradigma maupun teknis.
Beberapa ketentuan dalam KUHP baru memuat norma yang bersifat lebih luas dan multitafsir. Dalam kondisi penegakan hukum yang masih kerap berorientasi pada pendekatan represif, pasal-pasal semacam ini berisiko menjerat warga yang sebenarnya tidak memahami bahwa perbuatannya telah masuk ranah pidana. Ketidaktahuan hukum, pada akhirnya, tetap tidak menghapus pertanggungjawaban.
KUHAP baru memang mengusung penguatan hak tersangka dan terdakwa. Namun sebagai advokat, saya mengingatkan bahwa hak di atas kertas tidak selalu sejalan dengan hak di lapangan. Tanpa pengawasan ketat dan keberanian masyarakat untuk didampingi penasihat hukum sejak awal proses, potensi pelanggaran prosedur masih sangat terbuka. Terlebih, masa transisi sering kali menjadi celah terjadinya kesalahan penerapan hukum.
Masyarakat perlu memahami bahwa mulai 2026, cara aparat menilai suatu perbuatan bisa berubah, begitu pula mekanisme penyidikan dan pembuktian. Oleh karena itu, sikap hati-hati dalam bertindak, berpendapat, dan berinteraksi terutama di ruang publik dan media digital—menjadi semakin penting.
Hukum pidana tidak lagi hanya berbicara tentang niat jahat, tetapi juga tentang konsekuensi hukum dari perbuatan yang dianggap melanggar norma.
Dalam konteks ini, negara tidak cukup hanya mengesahkan undang-undang. Sosialisasi yang jujur, terbuka, dan mudah dipahami wajib dilakukan. Masyarakat harus diberi pemahaman, bukan ketakutan. Sebab hukum yang baik bukan hukum yang menjerakan secara berlebihan, melainkan hukum yang mencegah dan melindungi.
Sebagai advokat, saya menegaskan bahwa keberhasilan KUHP dan KUHAP baru tidak ditentukan oleh seberapa keras sanksinya, tetapi oleh seberapa adil ia diterapkan. Tanpa kontrol publik, tanpa kesadaran hukum masyarakat, dan tanpa perubahan budaya aparat, pembaruan hukum pidana berisiko menjadi sekadar pergantian kitab bukan perbaikan keadilan.
Tahun 2026 adalah masa transisi yang krusial. Masyarakat harus lebih waspada, aparat harus lebih profesional, dan negara harus lebih bertanggung jawab. Hukum pidana seharusnya melindungi warga, bukan menjadi jebakan bagi mereka yang tidak siap menghadapi perubahan.









