Oleh: Awan Kurniawan
Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
ANGINDAI.COM – Keterlibatan remaja sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika di Indonesia kini berada pada titik yang mengkhawatirkan. Data terbaru menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga Oktober 2025, tercatat sebanyak 38.934 kasus narkotika dilaporkan ke pihak berwenang.
Angka tersebut menegaskan bahwa peredaran gelap barang haram tersebut tidak lagi hanya menyasar orang dewasa, tetapi telah mengeksploitasi usia produktif, khususnya remaja, untuk masuk ke dalam rantai distribusi yang berbahaya.
Fenomena ini memicu perdebatan krusial mengenai posisi remaja dalam hukum: apakah mereka pelaku kriminal murni yang didorong oleh motif ekonomi, atau justru korban praktik pengambinghitaman yang dilakukan oleh bandar narkoba?
Secara struktural, faktor kemiskinan menjadi pemicu utama. Dengan sekitar 32,2 persen masyarakat berada dalam kondisi rentan secara ekonomi, remaja sering kali tergiur oleh iming-iming keuntungan finansial instan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Kondisi psikologis mereka yang masih dalam masa transisi membuat mereka mudah dipengaruhi oleh tawaran para bandar yang mencari pihak paling lemah untuk meminimalisir risiko hukum bagi diri mereka sendiri.
Dalam tinjauan hukum positif, pengaturan mengenai narkotika di Indonesia diatur tegas melalui UU Nomor 35 Tahun 2009, yang diperkuat dengan penyesuaian pidana pada UU Nomor 1 Tahun 2023 dan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Namun, terdapat kekosongan definisi yang spesifik mengenai “remaja” dalam UU Narkotika.
Hal ini sering kali berujung pada pendekatan aparat yang bersifat represif, di mana remaja disamakan dengan pelaku dewasa tanpa mempertimbangkan aspek kerentanan psikososial mereka.
Jika merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan UU Perlindungan Anak, batas usia anak adalah di bawah 18 tahun.
Perbedaan definisi antara kategori remaja menurut WHO atau BKKBN dengan kategori “anak” menurut hukum nasional menciptakan tantangan dalam penegakan hukum yang berkeadilan.
Seharusnya, keterlibatan mereka dilihat sebagai bentuk eksploitasi anak dalam kejahatan terorganisir, bukan sekadar tindak pidana individu.
Kasus-kasus di daerah, seperti di Kota Bima, menunjukkan pola yang serupa. Banyak remaja tertangkap saat menjalankan peran sebagai kurir, sementara bandar utama tetap bebas di balik layar. Pola ini mengindikasikan bahwa remaja sengaja dijadikan tameng hukum.
Dengan memanfaatkan posisi remaja yang mudah ditekan dan minim pengetahuan hukum, bandar narkoba berupaya melanggengkan bisnis ilegal mereka sambil melepaskan tanggung jawab pidana kepada anak di bawah umur.
Persoalan multidimensional ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan cara-cara parsial.
Diperlukan sinergi kuat antara pemerintah, penegak hukum, lembaga pendidikan, keluarga, hingga media massa.
Pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan restoratif (restorative justice) menjadi mendesak untuk diimplementasikan.
Tanpa adanya perlindungan struktural dan edukasi yang masif, remaja akan terus menjadi sasaran empuk dalam rantai peredaran narkoba.
Sudah saatnya hukum tidak hanya tajam ke bawah terhadap para kurir remaja, tetapi juga mampu membongkar eksploitasi sistemik yang menjadikan masa depan generasi muda sebagai taruhan dalam bisnis haram ini.
Referensi
Fachry, Z., Putra, A. O., Rulando, R. P., Prasetyo, B. E., Rahmawaty, Y., & Aksha, R. A. (2024). Remaja sebagai kurir perdagangan narkoba: Tinjauan teori differential association.
Rusdiyanto, D., Siwi, D. R., Siratama, A. V., Renaldy, D., & Hasan, Z. (2024). Penyalahgunaan narkoba pada remaja.
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. (2019). Pendewasaan usia perkawinan dan ketahanan remaja.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2014). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak. Jakarta.
Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Republik Indonesia. (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
World Health Organization. (2018). Adolescent health. Geneva: WHO.













