angindai.com platfom digital modern
News

Polres Pinrang Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu Jaringan Internasional, 4 Tersangka Diringkus

×

Polres Pinrang Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu Jaringan Internasional, 4 Tersangka Diringkus

Sebarkan artikel ini

ANGINDAI.COM – Kepolisian Resor Pinrang melalui Jajaran Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar yang melibatkan jaringan internasional. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka pria bersama barang bukti sabu 3,2 kilogram.

Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Mangga Barani mengatakan pengungkapan ini merupakan salah satu kasus menonjol di wilayah hukum Polres Pinrang.

“Keberhasilan ini berawal dari penyelidikan intensif serta adanya informasi berharga dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kampung Palia,” kata AKBP Edy Sabhara, Selasa (13/1/2026).

Kronologi penangkapan dimulai pada Senin, 29 Desember 2025, sekitar pukul 19:30 WITA di Jalan Poros Pinrang – Polman, tepatnya di Kampung Palia, Kelurahan Maccinae, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.

Setelah melakukan penangkapan awal, tim kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah yang berlokasi di Kampung Leppangan, Desa Leppangan, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang.

Keempat tersangka yang berhasil diamankan adalah SY alias AO (42) yang berdomisili di Kecamatan Watang Sawitto, AL (38) yang juga berdomisili di Kecamatan Watang Sawitto, HY alias AP (38) asal Kota Pare-Pare, serta SH alias AC (29) asal Kabupaten Sidrap.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus operandi yang digunakan oleh jaringan ini tergolong sangat rapi dan terorganisir.

“Peredaran dikendalikan secara jarak jauh oleh dua orang yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Sdr. G dan Sdr. N. Keduanya diduga kuat merupakan bagian dari jaringan internasional,” jelasnya.

Para pengendali menggunakan aplikasi WhatsApp dengan nomor yang berganti-ganti untuk mengontrol rute distribusi serta berkomunikasi dengan kurir maupun pembeli.

Transaksi biasanya dilakukan pada malam hari dengan sistem tempel, di mana barang diletakkan di lokasi tertentu sesuai kesepakatan.

“Pembayaran dilakukan melalui metode transfer dengan sistem uang muka (DP) dan pelunasan setelah barang dipastikan sampai dengan aman,” katanya.

Menurutnya, untuk mengelabui petugas, sabu tersebut selalu disembunyikan dalam kemasan teh China.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Mangopo mengatakan selain menyita 3,2 kilogram sabu yang diperkirakan bernilai Rp3,8 miliar, polisi juga mengamankan lima unit ponsel, tiga unit sepeda motor, satu kantongan plastik hitam, dan satu lembar celana panjang hitam sebagai barang bukti pendukung.

“Secara matematis, pengungkapan 3,2 kilogram sabu ini menyelamatkan sekitar 38.400 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a juncto Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.

“Ancaman hukuman yang menanti para tersangka adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” ungkapnya.

Pihak Polres Pinrang menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkoba guna melindungi generasi bangsa.

Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Pinrang serta jajaran serta peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prove your humanity: 10   +   8   =