angindai.com platfom digital modern
Daerah

Pemda Pinrang Bakal Tertibkan PKL di Fasilitas Umum

×

Pemda Pinrang Bakal Tertibkan PKL di Fasilitas Umum

Sebarkan artikel ini

ANGINDAI.COM, Pinrang – Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui tim penertiban gabungan akan segera melakukan penataan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum dan badan jalan sebagai tempat berjualan.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengembalikan fungsi ruang publik serta menjaga keindahan dan estetika wilayah perkotaan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang, A. Calo Kerrang, memimpin langsung rapat persiapan rencana penertiban tersebut pada Senin (19/1/2026).

Dalam pertemuan itu, Sekda menegaskan bahwa proses penataan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pembentukan tim penertiban yang akan mulai bergerak dalam waktu dekat.

Sekda menekankan bahwa pendekatan persuasif dan humanis merupakan prioritas utama pemerintah sebelum melakukan tindakan tegas di lapangan.

Ia menginstruksikan kepada jajaran camat dan lurah untuk segera melakukan sosialisasi intensif kepada para pedagang di wilayah masing-masing agar mereka bersedia menertibkan tempat usahanya secara mandiri.

Menurut A. Calo Kerrang, langkah awal yang mengedepankan komunikasi ini bertujuan agar proses penataan berjalan terukur tanpa menimbulkan gejolak sosial.

“Utamakan pendekatan persuasif sebelum sebelumnya dilakukan penertiban. Kalau bisa mereka menertibkan diri secara mandiri,” kata Andi Calo.

Pemerintah ingin memberikan ruang bagi pedagang untuk menyesuaikan aktivitas usaha mereka dengan peraturan daerah yang berlaku sebelum tim gabungan turun ke lokasi.

Lebih lanjut, Sekda menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan untuk membatasi atau mematikan sumber pendapatan masyarakat.

“Fokus utamanya adalah menciptakan wajah kota yang lebih tertib, indah, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pengguna jalan,” jelasnya.

Selama ini, keberadaan PKL yang merambah hingga ke badan jalan kerap menjadi sumber keluhan warga.

Selain merusak pemandangan kota, aktivitas tersebut dinilai sangat berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta membahayakan keselamatan pengguna jalan yang melintas.

“Selain persoalan ketertiban lalu lintas, masalah kebersihan lingkungan juga menjadi sorotan serius Pemda Pinrang,” katanya.

Aktivitas perdagangan yang tidak teratur seringkali menyisakan sampah di area publik, yang pada akhirnya berdampak pada penurunan kualitas lingkungan dan kenyamanan warga di sekitarnya.

Melalui penataan ini, Pemerintah Kabupaten Pinrang berharap dapat menemukan titik temu antara kebutuhan pedagang untuk mencari nafkah dengan kepentingan publik akan ruang terbuka yang bersih dan teratur.

Dengan demikian, fasilitas umum dapat kembali berfungsi secara optimal sesuai peruntukannya bagi seluruh warga Pinrang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prove your humanity: 9   +   2   =