ANGINDAI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 terkait Pajak dan Retribusi Daerah.
Persetujuan bersama ini diputuskan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pinrang pada Rabu (28/1).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pinrang, H. Nasrun Paturusi. Dalam sambutannya, Nasrun menyatakan bahwa seluruh tahapan pengambilan keputusan tingkat pertama telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga proses dapat dilanjutkan ke tahap persetujuan bersama.
Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid, menjelaskan bahwa revisi terhadap regulasi tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Penyesuaian ini bertujuan menyelaraskan kebijakan lokal dengan regulasi yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024.
Menurut Irwan, perubahan aturan ini tidak sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.
Ia berharap regulasi ini menjadi payung hukum yang kuat bagi Badan Pendapatan Daerah dalam mengoptimalkan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan tetap mengedepankan asas keadilan.
Lebih jauh, Bupati menekankan bahwa penguatan PAD melalui regulasi yang sehat akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan publik dan iklim investasi di daerah.
Dengan PAD yang kuat, kemandirian fiskal Kabupaten Pinrang diharapkan dapat meningkat sehingga ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat dapat dikurangi secara bertahap.
Melalui kemandirian tersebut, pemerintah daerah diyakini akan lebih leluasa dalam membiayai program pembangunan yang berkelanjutan dan tepat sasaran bagi masyarakat luas.
Pembangunan yang didanai secara mandiri dianggap akan memberikan manfaat yang lebih nyata dan langsung dirasakan oleh warga Pinrang.
Kegiatan paripurna ini dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, Staf Ahli Bupati, para Asisten, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga para camat se-Kabupaten Pinrang.

























