ANGINDAI.COM – Rektor Universitas Islam Makassar (UIM) Al-Ghazali, Prof. Dr. KH. Muammar Bakry, mengambil langkah berani dengan resmi memberhentikan Amal Said (AS) dari jabatannya sebagai dosen di lingkungan kampus tersebut.
Keputusan pemecatan ini merupakan buntut dari tindakan tidak terpuji AS yang viral di media sosial saat meludahi seorang kasir swalayan di Makassar.
Pengumuman pemecatan tersebut disampaikan langsung oleh Prof Muammar Bakry kepada awak media pada Senin, 29 Desember 2025.
Langkah ini diambil setelah pihak kampus menggelar sidang mendalam melalui Komisi Disiplin dan Komisi Etik untuk meninjau pelanggaran yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut.
Prof Muammar menegaskan bahwa tindakan meludahi kasir merupakan perbuatan yang jauh dari nilai-nilai akhlak dan sangat tidak etis.
Menurutnya, tidak ada alasan atau latar belakang apa pun yang dapat membenarkan pelecehan terhadap martabat manusia, terlebih pelakunya adalah seorang pendidik yang seharusnya menjadi teladan.
Keputusan ini dianggap sebagai langkah yang cukup berat mengingat Amal Said merupakan dosen senior yang telah mengabdi selama hampir 20 tahun.
Bahkan, AS diketahui merupakan dosen ASN di bawah naungan LLDIKTI Wilayah IX yang diperbantukan di UIM dan pernah menerima penghargaan dari Presiden atas pengabdiannya.
Namun, bagi Prof Muammar, marwah institusi jauh lebih penting daripada senioritas individu.
Dalam keterangannya, Prof Muammar juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban.
Ia menyatakan bahwa sebagai lembaga pendidikan Islam yang menjunjung prinsip rahmatan lil alamin dan kearifan lokal, UIM tidak menoleransi perilaku yang bertentangan dengan kemanusiaan.
Meski AS telah mengakui perbuatannya dan menunjukkan penyesalan dalam sidang etik, hal tersebut tidak menggugurkan konsekuensi administratif dan sanksi pemecatan.
Prof. Dr. KH. Muammar Bakry sendiri bukan orang baru dalam dunia pendidikan dan keagamaan di Sulawesi Selatan. Selain menjabat sebagai Rektor UIM, pria kelahiran 22 November 1973 ini merupakan Imam Besar Masjid Al-Markaz Al-Islami dan Sekretaris MUI Sulawesi Selatan.
Lulusan Universitas Al-Azhar Kairo ini dikenal sebagai Guru Besar Hukum Islam Kontemporer yang aktif menyuarakan moderasi beragama dan penguatan akhlak.
Melalui tindakan tegas ini, Prof Muammar ingin mengirimkan pesan kuat kepada dunia pendidikan tinggi di Indonesia bahwa kampus harus tetap menjadi ruang teladan adab.
Ia menegaskan bahwa jabatan dan gelar akademik tidak boleh menjadi pelindung bagi siapa pun yang melanggar nilai-nilai keadilan dan etika di tengah masyarakat.
Langkah tegas Rektor UIM ini kini mendapat perhatian luas dari publik sebagai bentuk nyata dari kepemimpinan yang mengutamakan integritas dan integritas institusi di atas kepentingan personal.

























