angindai.com platfom digital modern
News

Perbedaan Tunjangan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu 2026

×

Perbedaan Tunjangan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu 2026

Sebarkan artikel ini
Perpres 79 Tahun 2025 memuat Rencana Kerja Pemerintah 2025, termasuk potensi kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri sebesar 8% - angindai.com
Perpres 79 Tahun 2025 memuat Rencana Kerja Pemerintah 2025, termasuk potensi kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri sebesar 8% - angindai.com

ANGINDAI.COM – Pemerintah secara resmi telah menetapkan skema baru dalam penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Memasuki tahun 2026, terdapat perbedaan signifikan dalam pemberian tunjangan bagi PPPK kategori Paruh Waktu dan Penuh Waktu yang perlu dipahami oleh para tenaga honorer.

Perbedaan utama terletak pada beban kerja dan nominal pendapatan bulanan yang akan diterima. PPPK Penuh Waktu merupakan mereka yang lolos seleksi berdasarkan formasi yang tersedia dan bekerja dengan jam kerja instansi pemerintah pada umumnya.

Kelompok ini berhak menerima gaji serta tunjangan lengkap yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan pangkat dan golongannya.

Tunjangan bagi PPPK Penuh Waktu mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural atau fungsional, serta tunjangan kinerja bagi yang bekerja di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi yang di daerah.

Seluruh komponen ini diberikan karena mereka memikul tanggung jawab penuh selama jam kerja formal.

Di sisi lain, PPPK Paruh Waktu atau part-time merupakan solusi bagi tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi namun belum bisa diangkat menjadi pegawai penuh waktu karena keterbatasan anggaran daerah atau instansi.

PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang lebih fleksibel dan tidak wajib berada di kantor sepanjang hari.

Konsekuensinya, tunjangan yang diterima PPPK Paruh Waktu tidak sebesar kategori penuh waktu.

Mereka tetap mendapatkan penghasilan yang telah disesuaikan agar tidak mengalami penurunan pendapatan dari upah saat menjadi honorer, namun komponen tunjangan kinerjanya akan dihitung berdasarkan durasi jam kerja yang dilakukan.

Mekanisme ini diatur agar status kepegawaian para honorer tetap terjaga dan mereka terhindar dari pemutusan hubungan kerja massal.

Pemerintah memastikan bahwa baik kategori penuh waktu maupun paruh waktu akan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dan masuk dalam database resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Transisi menuju skema ini diharapkan selesai sepenuhnya pada tahun 2026 sebagai bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Adanya pembagian ini, beban belanja pegawai diharapkan tetap terkendali tanpa harus mengorbankan kesejahteraan para pekerja yang telah mengabdi di lingkungan pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prove your humanity: 7   +   10   =