ANGINDAI.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidenreng Rappang (Sidrap) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat akhirnya merampungkan dan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Kamis (27/11/2025) malam.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sidrap, H. Takyuddin Masse, dan dihadiri oleh Bupati Sidrap H. Syaharuddin Alrif.
Agenda ini menjadi puncak dari rangkaian pembahasan intensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dalam struktur APBD 2026 yang telah disepakati, terdapat sejumlah penyesuaian angka dibandingkan tahun sebelumnya.
Pendapatan daerah pada tahun 2026 ditargetkan sebesar Rp 1,099 triliun lebih.
Angka ini mengalami penurunan sekitar Rp 164 miliar jika dibandingkan dengan APBD pokok tahun 2025 yang berada di angka Rp 1,263 triliun lebih.
Sementara itu, untuk pos belanja daerah disepakati sebesar Rp 1,199 triliun lebih. Jumlah ini juga mencatatkan penurunan sebesar Rp 81 miliar dari anggaran belanja pokok tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp 1,281 triliun lebih.
Terkait pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp 20 miliar, yang mana jumlah ini sama dengan anggaran pokok tahun 2025.
Adapun pengeluaran pembiayaan daerah dipatok sebesar Rp 0, atau turun Rp 2,2 miliar dari anggaran pokok tahun sebelumnya.
Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif dalam pendapat akhirnya menjelaskan bahwa penyusunan APBD 2026 ini telah didasarkan pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Ia menegaskan bahwa seluruh target dan kinerja telah diselaraskan dengan pemutakhiran ekonomi makro serta pokok-pokok kebijakan fiskal yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Sidrap tahun 2026.
Lebih lanjut, Syaharuddin menyatakan bahwa substansi Ranperda ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026.
Ia juga mengapresiasi masukan dari legislatif sebagai bahan evaluasi krusial bagi eksekutif.
Menurut Bupati, seluruh saran, pandangan, dan masukan anggota dewan, baik yang disampaikan melalui pemandangan umum fraksi, pembahasan di tingkat Banggar, maupun pendapat akhir komisi, akan menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah.
Hal tersebut dinilai vital agar Peraturan Daerah yang ditetapkan nantinya dapat berjalan efektif dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Sidrap Andi Rahmat Saleh, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, kepala desa, serta tamu undangan lainnya.
Acara diakhiri dengan prosesi penandatanganan berita acara persetujuan bersama dan penyerahan dokumen Ranperda APBD 2026 dari Ketua DPRD H. Takyuddin Masse kepada Bupati Sidrap H. Syaharuddin Alrif, menandai resminya kesepakatan anggaran untuk pembangunan Sidrap di tahun mendatang.
























