ANGINDAI.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pinrang kembali menggelar Operasi Zebra Pallawa 2025 yang berpusat di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Pinrang, Rabu (26/11/2025).
Dalam kegiatan yang berlangsung selama 14 hari terhitung sejak 17 hingga 30 November 2025 ini, kepolisian menekankan pendekatan simpatik, humanis, dan edukatif kepada para pengguna jalan.
Operasi yang dipimpin langsung oleh KBO Satlantas Polres Pinrang, Iptu Niswan, ini menargetkan peningkatan disiplin berlalu lintas sekaligus menekan angka fatalitas kecelakaan.
Meskipun fokus utama adalah edukasi untuk membangun kesadaran masyarakat, petugas di lapangan tetap memberlakukan penindakan hukum secara selektif prioritas terhadap pelanggaran kasat mata yang membahayakan keselamatan.
Iptu Niswan menjelaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan edukasi kepada masyarakat agar lebih tertib dan memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Namun, ia menegaskan bahwa untuk jenis pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal, petugas tidak segan untuk memberikan tindakan tegas di tempat.
Dalam pelaksanaan operasi di Jalan Jenderal Sudirman tersebut, petugas masih menemukan sejumlah pengendara yang melakukan pelanggaran.
Dominasi pelanggaran terlihat pada ketidaklengkapan atribut berkendara, khususnya penggunaan helm.
Terhadap pelanggar yang dinilai berpotensi menimbulkan kecelakaan, polisi langsung melakukan penindakan, sedangkan pelanggaran kategori ringan diberikan teguran lisan serta pembinaan di tempat.
Operasi Zebra Pallawa 2025 ini menyasar delapan jenis pelanggaran prioritas yang menjadi fokus utama penegakan hukum.
Pelanggaran tersebut meliputi pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara serta tidak menggunakan sabuk pengaman, pengendara di bawah umur, dan pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
Selain itu, sasaran lainnya adalah pengendara yang tidak memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI) atau menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong), pengemudi di bawah pengaruh alkohol, serta pengendara yang nekat melawan arus (contra flow).
“Petugas juga menyoroti kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan (ODOL) serta penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan,” katanya.
“Terakhir, pengemudi yang melebihi batas kecepatan dan aktivitas balap liar juga menjadi atensi khusus,” ujarnya.
Melalui operasi yang akan terus digelar di berbagai titik strategis wilayah Kabupaten Pinrang hingga akhir November ini, pihak kepolisian berharap kesadaran hukum masyarakat dapat meningkat.
Hal ini diharapkan berbanding lurus dengan menurunnya angka kecelakaan lalu lintas, sehingga keselamatan pengguna jalan di Kabupaten Pinrang semakin terjamin.

























