ANGINDAI.COM – Satuan Tugas (Satgas) Ketahanan Pangan Kabupaten Pinrang pada hari Rabu, 5 November 2025, melaksanakan kegiatan pengecekan harga beras di Pasar Sentral Pinrang. Kegiatan ini dimulai sekitar pukul 09.00 WITA dan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Ananda Gunawan, S.Tr.K, S.I.K., M.A.P.
Dalam kegiatan ini, Satgas Pangan Pinrang melibatkan tim gabungan dari berbagai instansi, termasuk Kanit Tipidter Polres Pinrang IPDA Andi Imam Iradha, S.H., M.H., CPHR, serta perwakilan dari Bulog, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perdagangan, dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Tujuan utama dari pengecekan ini adalah untuk memantau harga, mutu, dan memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah untuk beras jenis SPHP, beras medium, dan beras premium.
Tim Satgas Pangan Pinrang melakukan pemeriksaan langsung kepada sejumlah pelaku usaha di Pasar Sentral Pinrang.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, dilaporkan bahwa harga jual beras di pasar tersebut masih berada di bawah batas HET.
Rincian harga yang ditemukan pada saat pengecekan adalah:
Beras SPHP: Rp 12.000 per kilogram
Beras Medium: Rp 13.000 per kilogram
Beras Premium: Rp 14.700 per kilogram
Selain melakukan pengecekan, Satgas Pangan Kabupaten Pinrang juga memberikan sosialisasi berupa surat edaran dari Bupati Pinrang kepada para pelaku usaha.
Surat edaran ini berisi himbauan agar pedagang menjual beras sesuai dengan ketentuan HET yang telah ditetapkan pemerintah.
Satgas juga menegaskan kepada para pelaku usaha untuk tidak menjual beras di atas harga HET guna menjaga stabilitas harga pangan dan melindungi konsumen.
























