ANGINDAI.COM – Kegiatan Pertemuan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) bagi Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) di Kabupaten Pinrang memasuki hari kedua, Selasa (04/11/2025), dengan fokus utama pada pemahaman mendalam tentang kebijakan pengawasan pangan dan tata cara penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang aman dan bertanggung jawab.
Sesi krusial hari kedua ini menghadirkan narasumber utama dari Balai Besar POM Makassar, Drs. Hamka Hasan, Apt. M.Kes, yang didampingi oleh Ketua Tim Kerja Farmasi, Makanan dan Minuman Dinas Kesehatan Pinrang, Andi Ardinarsih, S.Si. Apt. M.Kes.
Regulasi dan Legalitas untuk Keamanan Produk
Dalam penyampaian materinya, Hamka Hasan menguraikan dua pilar utama legalitas dan pengawasan pangan olahan IRTP:
- Kebijakan Pengawasan Pangan dan IRTP: Pemaparan ini menjelaskan kerangka kebijakan dan regulasi yang menjadi landasan bagi pengawasan pangan oleh pemerintah, memastikan produk IRTP memenuhi standar aman konsumsi.
- Perizinan Pangan Olahan dan SPP-PIRT: Narasumber memberikan penjelasan komprehensif mengenai prosedur perizinan pangan olahan, khususnya tentang pentingnya kepemilikan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-PIRT) sebagai legalitas wajib bagi pelaku usaha.
Penekanan Kritis pada Bahan Tambahan Pangan (BTP)
Bagian yang paling ditekankan dalam penyuluhan ini adalah mengenai Bahan Tambahan Pangan (BTP). Drs. Hamka Hasan menegaskan bahwa penggunaan BTP harus dilakukan secara berhati-hati dan sesuai regulasi demi menjaga kesehatan konsumen.
Beberapa poin penting yang digarisbawahi terkait BTP meliputi:
- Kepatuhan Aturan: BTP hanya boleh digunakan jika telah diizinkan dan tidak boleh melampaui batas maksimum yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.
- Wajib Izin Edar: Produk pangan olahan yang menggunakan BTP wajib memiliki nomor izin edar yang terdaftar.
- Prinsip Kebutuhan Teknologi: Penggunaan BTP hanya diperbolehkan jika benar-benar diperlukan oleh kebutuhan teknologi produksi dan dilarang keras untuk tujuan manipulatif, seperti:
- Menyembunyikan kerusakan atau cacat pangan.
- Menyembunyikan penggunaan bahan baku yang tidak memenuhi syarat mutu.
- Bertentangan dengan Prinsip Cara Produksi Pangan yang Baik (CPPB).
Ketua Tim Kerja, Andi Ardinarsih, S.Si. Apt. M.Kes, menggarisbawahi urgensi edukasi ini. Ia berharap materi yang disampaikan dapat meningkatkan kesadaran pelaku IRTP untuk memproduksi pangan yang aman dan bermutu tinggi, menjadikannya berdaya saing di pasar.
Pertemuan PKP yang berlangsung selama dua hari ini diharapkan dapat membekali para pelaku IRTP Pinrang dengan pengetahuan yang memadai untuk memenuhi standar keamanan pangan yang dipersyaratkan.
























