angindai.com platfom digital modern
News

Kabar Gembira, Polri Terapkan SKCK Full Online Bisa Cetak Dimanapun

×

Kabar Gembira, Polri Terapkan SKCK Full Online Bisa Cetak Dimanapun

Sebarkan artikel ini

ANGINDAI.COM – Kabar gembira bagi masyarakat, Polri secara resmi memberlakukan sistem layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang sepenuhnya digital atau full online mulai awal November 2025.

Kebijakan ini mewajibkan seluruh masyarakat yang mengajukan SKCK untuk melakukan pendaftaran hanya melalui Aplikasi Super App Polri versi terbaru.

Penerapan sistem full online ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi Baintelkam Polri Nomor R/5310/X/YAN.2.3/2025, sebagai langkah strategis Polri dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, terintegrasi, dan akuntabel.

Sistem baru ini diharapkan dapat memangkas antrean panjang dan menghilangkan potensi pungutan liar (pungli).

Kasat Intelkam Polres Pinrang, AKP Erwin Amran, menegaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan upaya modernisasi pelayanan Polri.

“Seluruh data pemohon SKCK akan terekam secara otomatis di pusat data Polri. Biayanya Rp30 ribu, proses pembayaran juga dilakukan langsung ke kas negara melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) resmi sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020,” jelas AKP Erwin kepada angindai.com, Sabtu (1/11/2025).

Ia juga menambahkan bahwa SKCK yang dikeluarkan melalui sistem ini langsung terintegrasi dengan Mabes Polri, dan pengambilannya dapat dilakukan di Polres manapun di seluruh Indonesia.

Kaur Pelayanan dan Administrasi Masyarakat (Yanmin) Sat Intelkam Polres Pinrang, Aipda Arwin, menjelaskan detail teknis pendaftaran.

“Masyarakat tidak perlu lagi mendaftar secara manual. Seluruh pengajuan SKCK dilakukan secara digital melalui aplikasi Super App Polri, baik di perangkat Android maupun iOS,” ujar Aipda Arwin.

Sistem ini dirancang untuk terintegrasi langsung dengan database Dukcapil.

Pemohon hanya perlu melakukan registrasi, verifikasi, dan pembayaran biaya PNBP melalui rekening resmi BRI virtual account.

Selain itu, pemohon wajib menyiapkan dan mengunggah beberapa dokumen pendukung secara digital, meliputi: foto Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah terakhir, serta pas foto berlatar merah dengan ketentuan yang telah diatur.

Meskipun sistem telah sepenuhnya digital, Polres Pinrang tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal.

AKP Erwin Amran memastikan personel pelayanan akan tetap disiagakan di ruang SKCK untuk memberikan konsultasi dan pendampingan, terutama bagi pemohon yang mengalami kendala teknis atau belum familiar dengan aplikasi digital.

“Kami tetap membuka layanan konsultasi dan pendampingan bagi warga agar tidak ada yang kesulitan. Semua diarahkan untuk mendaftar online, tapi tetap kami bantu sampai selesai,” tutup AKP Erwin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *